Pelayanan Perusahaan BUMN Harus Dibenahi
Berita

Pelayanan Perusahaan BUMN Harus Dibenahi

Masih banyak pelayanan yang belum memuaskan konsumen.

fnh/yoz
Bacaan 2 Menit
Banyak perusahaan BUMN yang berikan pelayanan buruk dan tidak memuaskan konsumen. Foto: ilustrasi (Sgp)
Banyak perusahaan BUMN yang berikan pelayanan buruk dan tidak memuaskan konsumen. Foto: ilustrasi (Sgp)

Aksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, yang memprotes pelayanan operator jalan tol PT Jasa Marga (Persero), seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua perusahaan milik negara. Soalnya, masih banyak perusahaan BUMN yang memberikan pelayanan buruk alias tidak memuaskan konsumen.   

Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Kurnia Asih, mengatakan konsumen sering dirugikan dengan adanya kemacetan di pintu tol. Menurutnya, maksimal pengantrean seharusnya 5 kendaraan. Apalagi, sering dijumpai pintu tol yang belum atau tidak dibuka lantaran kesalahan intern dari petugas operator jalan tol.

“Hal-hal semacam ini seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah, bukan hanya pihak operator jalan tol,” kata Kurnia.

Anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan hal yang sama. Menurutnya, kelancaran di pintu tol harus menjadi salah satu standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol. Harus ada kepastian terpenuhinya SPM dalam penyelenggaraan jalan tol. Sejauh ini, masalah SPM di jalan tol tidak diatur dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Komisi V sendiri saat ini sedang membahas RUU tentang Jalan, untuk menggantikan UU sebelumnya. Dalam RUU tersebut, kata Yudi, masalah SPM jalan tol akan dibahas, mengingat persoalan kemacetan telah menjadi permasalahan kronis yang melanda perkotaaan.

“Poin kelancaran menjadi hal penting untuk mendorong pemerintah mengatasi kemacetan dan dapat menjadi alat pengawasan baik yang dilakukan oleh DPR maupun masyarakat,” tutur politisi PKS ini.   

Yudi mencontohkan kasus jalan tol Jagorawi yang merupakan tol pertama dan tertua di Indonesia yang sampai kini tidak bisa lepas dari kemacetan di pintu tol. Di sana, jarak antrean bisa mencapai 4-5 km. Dia menjelaskan, dalam draf RUU Jalan, SPM jalan tol paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan.

Tags: