Usia Anak Bisa Dipidana Jadi 12 Tahun
Berita

Usia Anak Bisa Dipidana Jadi 12 Tahun

Sejalan dengan putusan MK. Sebelumnya, Unicef meminta agar usianya dinaikan menjadi 14 tahun.

ali
Bacaan 2 Menit
Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo. Foto: Sgp
Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo. Foto: Sgp

Pemerintah yang diwakili Dirjen Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham akhirnya sepakat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikan usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesepakatan ini dicapai dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Peradilan Pidana Anak. Batas usia yang dimaksud anak dalam UU ini adalah 12 tahun sampai 18 tahun.

Dirjen HAM Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan pada UU No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan HAM menyebutkan batas usia anak yang diminta pertanggungjawaban pidana addalah usia 8 tahun hingga 18 tahun. Ia menilai dengan dinaikannya batas bawah menjadi 12 tahun sudah cukup tepat untuk konteks anak-anak Indonesia.

“Kalau mengacu ke PBB itu sebenarnya 14 tahun. Unicef minta kepada kami agar menaikan menjadi 14 tahun,” ungkapnya di ruang rapat Komisi III DPR, Rabu (21/3). 

Harkristuti menjawab permintaan itu sulit dilakukan. “Menaikan dari 8 tahun ke 12 tahun saja, saya ini sudah setengah mati,” ujarnya. Ia mengatakan dinaikan batas bawah usia anak yang  bisa dimintai pertanggungjawaban pidana bisa berakibat panjang. Pasalnya, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atau di penjara.

“Kalau kita buat 14 tahun, lalu apa program kita untuk anak yang 13 tahun yang membunuh atau memperkosa. Mereka kan tak bisa dipidana. Jadi, program kita untuk mereka harus dipikirkan,” ujarnya sembari meyakinkan dengan batas 12 tahun, sangat sedikit anak berusian 11 tahun ke bawah melakukan tindak pidana berat.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengaku juga didatangi oleh Unicef untuk menaikan batas bawah menjadi 14 tahun. Ia mengatakan bila anak di bawah usia itu melakukan tindak pidana maka anak tersebut dianggap seperti orang gila, yakni tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. “Meski dia membunuh sekalipun, dia tak bisa di penjara,” ujarnya.

Benny menilai usulan Unicef itu tak cocok untuk kondisi Indonesia. “Di Indonesia, jangankan usia 13 tahun, usia 10 tahun saja sudah ada yang melakukan tindak pidana,” ujarnya. Fraksi-fraksi di DPR yang hadir dalam rapat ini akhirnya pun menyetujui bahwa batas bawah usia anak dalam RUU ini adalah 12 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags: