Hakim Izinkan Nazaruddin Berobat Jalan
Berita

Hakim Izinkan Nazaruddin Berobat Jalan

Majelis sempat menegur dua pengacara Nazaruddin agar taat etika persidangan.

fat
Bacaan 2 Menit
Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih izinkan nazaruddin berobat jalan. Foto: Sgp
Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih izinkan nazaruddin berobat jalan. Foto: Sgp

Sidang lanjutan perkara suap proyek wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3). Sidang yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini, urung dilakukan lantaran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tak bisa hadir di persidangan karena sakit.

Hal itu diutarakan Penuntut Umum KPK I Kadek Wiradana di hadapan majelis. Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Nazaruddin. Namun, suami Neneng Sri Wahyuni itu tak bisa hadir karena sakit. Maka itu, penuntut umum hanya memberikan surat keterangan dari dokter rutan bahwa terdakwa sakit.

Majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih pun membacakan surat tersebut. Surat yang ditandatangani dua dokter rutan, Timuria Siagian dan Juwita Barus itu intinya berita sakit Nazaruddin diambil setelah diperiksa tadi pagi. Dari pemeriksaan, terdeteksi bahwa dada sebelah kiri Nazaruddin berdebar-debar.

Bukan hanya itu, sejak dua minggu lalu Nazar sering mengalami mual-mual dan muntah. Bahkan mengalami nyeri di ulu hatinya. Atas pemeriksaan tersebut, dokter rutan menyarankan agar segera dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap Nazaruddin. "Terhadap kondisi kesehatan terdakwa, majelis menanyakan ke pengacara, ada hal yang mau disampaikan?" tanya Darmawati.

Pengacara Nazar, Hotman Paris Hutapea berharap kliennya diizinkan dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Permintaan ini senada dengan surat tim pengacara Nazaruddin yang sudah sampai ke majelis kemarin, Selasa (13/3). "Berkaitan surat tanggal 13 Maret tersebut, intinya minta izin terdakwa berobat/dirawat di Abdi Waluyo sampai sembuh, selain lengkap peralatannya, rumah sakit tersebut memiliki historis kesehatan klien kami," katanya.

Atas permintaan ini, sidang pun ditunda beberapa menit untuk memberikan waktu bagi majelis mempertimbangkan permintaan tim pengacara Nazaruddin. Sekitar 15 menit ditunda, sidang pun dilanjutkan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pun mengeluarkan penetapannya terhadap permohonan tim pengacara terdakwa tersebut.

Dalam penetapannya, majelis memberikan izin kepada terdakwa untuk berobat ke dokter spesialis penyakit dalam di RS Abdi Waluyo pada hari Kamis (15/3). Biaya pengobatan dibebankan ke terdakwa sendiri. Dalam penetapannya, majelis juga memerintahkan penuntut umum KPK untuk melakukan pengawalan terhadap Nazaruddin. Usai, berobat, majelis meminta agar Nazaruddin dikembalikan ke Rutan Cipinang.

Tags: