Polisi Kriminalisasi Pembuat Laman Pembunuh Bayaran
Berita

Polisi Kriminalisasi Pembuat Laman Pembunuh Bayaran

Masuk kualifikasi ‘perencanaan’ pembunuhan.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution tegaskan pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP. Foto: SGP
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution tegaskan pelaku dijerat dengan UU ITE dan KUHP. Foto: SGP

Polisi akan menggunakan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disamping KUHP untuk menjerat pelaku pembuat laman dan blog pembunuh bayaran. Akhir pekan lalu, polisi membekuk pria berinisial S di kawasan Klender, Jakarta Timur, sehubungan dengan laman pembunuh bayaran.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution menegaskan bahwa  pelaku akan dijerat dengan UU ITE dan KUHP. Menurut Saud, perbuatan S bisa dikualifikasi sebagai ‘perencanaan’ pembunuhan.

S ditangkap setelah penyidik di Unit Cybercrime Bareskrim menemukan beberapa blog yang menyediakan jasa berbayar penghilang nyawa orang itu. Misalnya, indoxxxx.blogspot.com; xxxxpembunuh.wordpress.com; pemxxxxxbayaran.blogspot.com. Setelah melakukan pelacakan, polisi berhasil menemukan orang yang diduga berperan membuat laman tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Abdul Rakhman Baso mengatakan S dibekuk di sebuah rumah yang diduga miliknya. Setelah ditangkap, S kini diamankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui benar atau tidaknya S sebagai pemilik situs jasa pelayanan pembunuh bayaran. Makanya, penyidik masih mendalami kemungkinan S memiliki motif dalam memberikan jasa penyedia jasa pembunuh bayaran. “Mengenai apakah jasa itu betul atau tidaknya masih pendalaman,” ujarnya, Jumat (9/3).

Menurut Abdul Rakhman,  perbuatan S dapat meresahkan masyarakat, juga sebagai teror jika terbukti S sebagai pelaku penyedia jasa pembunuh bayaran di dunia maya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Bandung AKBP Widjonarko menambahkan hasil pemeriksaan sementara diketahui S bekerja di sebuah perusahaan properti. Menurut Widjonarko S berkantor di bilangan Sudirman, Jakarta Pusat. “S itu kerja di perusahaan properti di Jalan Sudirman Jakarta Pusat,” tandasnya.

Pengamat UU ITE, Anggara, mengatakan tidak selayaknya teknologi yang dipersalahkan jika ada orang yang memanfaatkan teknologi untuk melakukan kejahatan. Ia justru menyoroti keanehan pada pengiklanan pembunuh bayaran melalui laman. Biasanya, jasa pembunuh bayaran disediakan secara tertutup.

“Tidak lazim ada pembunuh bayaran mengiklankan di internet,” ujarnya kepada
hukumonline melalui sambungan telepon. Menurut Anggara, apapun jerat yang dipakai, polisi berkewajiban mengungkap apakah sudah ada orang yang menggunakan jasa pelaku. Jadi, jangan menyalahkan teknologinya.

Tags: