RUU Notaris Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Aktual

RUU Notaris Disetujui Jadi Inisiatif DPR

Ali
Bacaan 2 Menit
RUU Notaris Disetujui Jadi Inisiatif DPR
Hukumonline

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Jabatan Notaris yang telah disusun Badan Legislasi sebagai usul inisiatif DPR. RUU ini disiapkan untuk merevisi UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Seluruh fraksi di DPR sudah menyatakan persetujuannya agar RUU ini dinyatakan sebagai usul inisiatif DPR.


"Apakah RUU atas usul inisiatif Baleg DPR ini dapat disetujui untuk menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR Marzuki Alie yang dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir di ruang rapat paripurna DPR, Selasa (6/2).


Marzuki menjelaskan persetujuan terhadap RUU Jabatan Notaris akan ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setelah ini, RUU Jabatan Notaris ini akan dibahas bersama oleh DPR dan Pemerintah.

Sekadar mengingatkan, ada beberapa isu penting yang akan diatur dalam RUU Jabatan Notaris ini. Di antaranya, perpanjangan usia pensiun notaris, perpanjangan masa magang bagi calon notaris, cyber notary, penghapusan kewenangan notaris membuat akta pertanahan, dan penghapusan notaris pengganti khusus. 

Tags: