Profesi Hukum Kurang Jalankan Nilai-Nilai Agama
Berita

Profesi Hukum Kurang Jalankan Nilai-Nilai Agama

Islamic Law National Summit 2012 kedua dibuka. Mengangkat tema tantangan global hukum Islam.

Mys
Bacaan 2 Menit
Profesi Hukum Kurang Jalankan Nilai-Nilai Agama
Hukumonline

Para terpidana dan terdakwa tindak pidana korupsi adalah orang-orang beragama yang seharusnya memahami kewajiban dan larangan agama. Korupsi, jelas, perbuatan yang dilarang baik oleh hukum agama maupun hukum negara. Ironisnya, ada terdakwa yang menganggap biasa-biasa saja hasil korupsi dipakai untuk membangun rumah ibadah.

Orang yang menjalankan profesi hukum seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat pun seharusnya lebih memahami larangan tersebut. Tetapi faktanya, satu per satu profesi hukum terjerat kasus korupsi dan kasus tindak pidana lainnya.

Kondisi ironis inilah yang antara lain mengemuka pada
talkshow pembukaan Islamic Law National Summit 2012 (ILNS) di kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Selasa (14/2) malam. Inilah penyelenggaraan ILNS kedua yang dihadiri perwakilan dari sejumlah kampus Fakultas Hukum di Indonesia.

Kejujuran, sikap lurus, antikorupsi, akuntabel, dan transparan adalah nilai-nilai Islam (Islamic value) yang seharusnya diterapkan profesi hukum yang beragama Islam. Namun menurut Hamid Chalid, nilai-nilai tersebut bukan hanya dikenal dalam Islam, tetapi juga agama lain. “Itu nilai yang universal,” ujar ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) itu.

Seharusnya, kata Hamid, profesi hukum beragama Islam harus punya nilai pembeda yang membuat dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi atau jenis kejahatan lain. Harapan Hamid juga sejalan dengan dasar pemikiran ILNS 2012 yang menekankan pada kesamaan perkataan dan perbuatan profesi hukum berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

Advokat Abdul Haris M Rum menyayangkan negara dengan mayoritas berpenduduk muslim ini punya tingkat korupsi yang tinggi. Kalau nilai-nilai keagamaan (baca: Islam) diinternalisasi dan diimplementasikan dengan benar, terutama oleh profesi hukum, Haris yakin korupsi bisa ditekan. 

Menurutnya, jika semua profesi hukum menjalankan tugas dengan baik sesuai nilai agama yang diyakini, negara ini bisa terhindar dari malapetaka. Sayangnya, profesi hukum beragama Islam tak menjalankan nilai-nilai seperti jujur, adil, dan antikorupsi. “
Islamic value tidak dijalankan,” kata advokat dari Lubis Ganie Surowidjojo Law Firm itu.

Namun, Haris membuat catatan bahwa bukan berarti tidak ada pemegang profesi hukum yang menginternalisasi dan mengimplementasikan nilai-nilai keagamaan. Pasti ada polisi, jaksa, hakim, advokat, peneliti hukum, dan dosen hukum yang memegang teguh sikap jujur, adil, akuntabel, dan antikorupsi. “Tetapi baru pada level individu,” tegasnya.

Dalam konteks inilah, sambung Haris, perlu ada idealisme. Profesi hukum apapun yang dijalani, idealisme penting. Jika idealisme yang sejalan dengan nilai-nilai keagamaan dijalankan, Haris yakin proses penegakan hukum akan berjalan dengan baik.

“Kalau nilai-nilai itu dijalankan semua orang, MTI, KPK, atau PSHK tidak perlu ada,” kata dia memberi contoh sejumlah lembaga yang bergerak di bidang hukum.


Selain ‘Islamic Values in Legal Profession’, ILNS 2012 mengangkat tema tentang akad syariah, hukum kontrak berdasarkan hukum positif dan perikatan Islam, jaminan sosial dalam perspektif Islam, serta perempuan dan masalah gender menurut Islam.

Apapun tema yang diangkat, poin pentingnya adalah menerapkan
  nilai-nilai keagamaan dalam penegakan hukum. Sikap jujur, adil, akuntabel, dan antikorupsi adalah nilai-nilai universal yang dikenal dalam agama apapun.

Tags: