Tak Ada Novum, PK Antasari Kandas
Utama

Tak Ada Novum, PK Antasari Kandas

Selain tidak ada novum, tidak ada kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist dalam perkara Antasari.

agus sahbani/novrieza rahmi
Bacaan 2 Menit
Permohonan PK Antasari Azhar kandas. Foto: Sgp
Permohonan PK Antasari Azhar kandas. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar sebagaimana tertuang dalam putusan No 117 PK/Pid/2011 tertanggal 13 Februari 2012. Karenanya, mantan Ketua KPK itu tetap dihukum 18 tahun penjara.  

"
Menolak permohonan pemohon PK/terpidana Antasari Azhar dan membebankan pemohon membayar biaya perkara pada tingkat PK sebesar Rp2.500,” ujar Hakim Agung Suhadi dalam konferensi pers di gedung MA Jakarta, Senin (13/2).

Perkara ini diputus secara bulat oleh majelis hakim PK yang diketuai Harifin A Tumpa beranggotakan Djoko Sarwoko, Prof Komariang E Sapardjaja, Imron Anwari, dan M Hatta Ali dalam sidang terbuka untuk umum pada 13 Februari 2012. “Pertimbangan putusan PK ini selengkapnya akan dimuat di website MA setelah perkara dimutasi,” kata Suhadi.

Untuk mengingatkan, pada 11 Februari 2010 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Antasari selama 18 tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnain. Majelis hakim menilai kasus ini terlihat ada kerjasama yang erat antara Antasari dengan terdakwa lainnya.

Vonis bersalah juga ditujukan kepada terdakwa lain, yakni mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizard selama 12 tahun penjara, Sigit Haryo Wibisono selama 15 tahun penjara, dan Jerry Hermawan Lo selama 5 tahun penjara.

Putusan pengadilan tingkat pertama lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 17 Juni 2010 yang hanya mengubah kualifikasi peran Antasari. Majelis hakim banding berpendapat Antasari lebih tepat dikualifikasi sebagai ‘penganjur’ ketimbang ‘turut serta’ melakukan pembunuhan berencana.

Putusan PT DKI itu pun dikuatkan putusan kasasi dengan menolak kasasi yang diajukan jaksa dan Antasari. Majelis kasasi berpendapat bahwa telah terbukti ada kerjasama erat antara Antasari Azhar, Williardi Wizard, Sigit Haryo Wibisono dan Jerry Hermawan Lo untuk melakukan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen. 

Menurut majelis kasasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dianggap paling sesuai dan benar ketimbang putusan di Pengadilan Tinggi DKI  Jakarta. Kualifikasi turut serta menganjurkan untuk melakukan pembunuhan oleh hakim PN Jakarta Selatan lebih sesuai ketimbang di Pengadilan Tinggi DKI yang mengatakan hanya menganjurkan. Atas putusan kasasi itu, Antasari tetap dihukum 18 tahun penjara. 

Salah satu anggota majelis PK Antasari Djoko Sarwoko mengatakan tidak menemukan adanya bukti baru (novum) dalam perkara Antasari. “Makanya, PK terpidana kita tolak,” kata Djoko.

Selain itu, kata Djoko, tidak ada kesalahan nyata dari putusan judex  factie dan judex jurist, serta tidak ada bukti yang membantah perbuatan terpidana terkait pembunuhan direktur utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen ini.

“Ya intinya dua hal tadi yaitu, tidak ada  kesalahan nyata dari putusan judex factie dan judex jurist dan tidak ada novum yang mampu membatalkan keterbuktian perbuatan terpidana,” katanya.

Kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengatakan menghormati putusan itu. “Putusan ini mesti diterima dan dihormati, kita tidak bisa abaikan, ini kan putusan mahkamah,” ujar Maqdir.

Menurutnya, pihaknya masih akan memikirkan kembali langkah hukum atas putusan PK ini. “Meski kita bisa buktikan, tetapi secara prosedur hukum, upaya hukum sudah habis, tetapi kalau mau nekat bisa saja kita akan ajukan PK di atas PK. Tetapi kita bisa merusak tatanan hukum yang sudah ada,” kata Maqdir.

Sementara itu, pihak Kejaksaan juga menyatakan menghormati putusan PK. "Apapun putusan hakim agung, harus kita hormati," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi, di Jakarta, Senin (13/2).

Ia mengaku pihaknya sampai sekarang belum secara resmi menerima salinan putusan itu dan baru mendengar dari pemberitaan media saja.  "Secara resmi kita belum menerima salinan putuaan itu, jadi mohon maaf saya belum bisa mengomentari," katanya.

Tags:

Berita Terkait