Panja DPR Ingin Moratorium HGU Skala Luas
Berita

Panja DPR Ingin Moratorium HGU Skala Luas

Akademisi mengingatkan perlu juga dipikirkan bagaimana dampaknya bagi investasi di Indonesia.

Ali
Bacaan 2 Menit
Panitia Kerja (Panja) DPR ingin Moratorium Hak Guna Usaha (HGU) Skala Luas. Foto: SGP
Panitia Kerja (Panja) DPR ingin Moratorium Hak Guna Usaha (HGU) Skala Luas. Foto: SGP

Sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat yang marak di beberapa daerah sudah mulai meresahkan. Hal ini dirasakan oleh Panitia Kerja (Panja) Pertanahan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah melakukan kunjungan ke lapangan, mereka menilai salah satu penyebab konflik adanya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk perusahaan sekitar yang kerap ditolak oleh masyarakat.

Sejumlah anggota Panja Pertanahan mengusulkan penghentian sementara HGU atau HGB skala besar untuk para pengusaha itu. Hal ini diutarakan dalam rapat dengan Deputi V Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mengurusi sengketa dan konflik pertanahan serta Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gajah Mada (UGM) Maria Sumardjono.

“Saya meminta agar segera dilakukan moratorium penerbitan HGU atau HGBskala besar untuk perusahaan,” ujar Anggota Komisi II dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Akhmad Muqowam di ruang rapat Komisi II, Kamis (9/2).

Anggota Komisi II Abdul Gafar Patappe mencontohkan kasus Mesuji. Ia mengatakan pengusaha yang menggunakan lahan itu berasal dari Singapura, sementara warga sekitar meminta beberapa hektar tanah untuk dimanfaatkan saja tak diberikan. Ia meminta ke depan BPN harus lebih tegas kepada pengusaha dan lebih berpihak kepada masyarakat.

“BPN keras-keras sedikitlah terhadap pengusaha. Saya hargai mereka sebagai investor, tetapi rakyat harus diutamakan. Kalau tak mau memperhatikan rakyat sekitar, ancam cabut HGU-nya. Ancam-ancam sedikitlah. Itu saran saya,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Anggota Komisi II dari Partai Gerindra Mestariyani Habie juga setuju dengan usulan moratorium pemberian HGU dalam skala besar. Ia menegaskan BPN dan Pemerintah harus berintrospeksi diri mengacu kepada UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa tanah mempunyai fungsi sosial dan diperuntukan bagikemakmuran rakyat.

“Moratorium saya setuju sekali. Dengan masa moratorium ini, kita bisa selidiki izin-izin (HGU dan HGB) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Di rentang waktu ini, kita juga bisa membentuk lembaga yang mengurusi persoalan ini,” ujar Mestariyani lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: