Koalisi Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Air ke KPK
Berita

Koalisi Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi Air ke KPK

Kerugian negara terjadi saat dilakukannya proses rebasing atau penyepakatan nilai harga air dan target teknis untuk periode lima tahunan antara PAM Jaya dengan pihak swasta.

Fat
Bacaan 2 Menit
Koalisi masyarakat laporkan dugaan korupsi air ke KPK. Foto: SGP
Koalisi masyarakat laporkan dugaan korupsi air ke KPK. Foto: SGP

Koalisi masyarakat anti swastanisasi air Jakarta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. Koalisi ini terdiri dari sejumlah LSM, seperti Koalisi Masyarakat untuk Hak Atas Air (KRuHa), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Koalisi Anti Utang, Solidaritas Perempuan, Front Perjuangan Pemuda Indonesia, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Indonesia Corruption Watch (ICW).

Menurut koalisi, dugaan korupsi terjadi dalam proses rebasing. Yakni, penyepakatan nilai harga air dan target teknis untuk periode lima tahunan antara Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dengan pihak swasta. "Kita menduga ada semacam rekayasa oleh pihak PAM sendiri bekerjasama dengan swasta, rekayasanya beri kelonggaran-kelonggaran sehingga terjadi keuntungan yang didapatkan swasta," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto di gedung KPK, Selasa (31/1).

Akibatnya, lanjut Agus, dalam penetapan harga air ini terjadi konflik kepentingan dan bahkan terdapat keuntungan-keuntungan yang diduga dinikmati sejumlah pihak yang ikut proses rebasing tersebut. Ia menghitung, sepanjang tahun 2010 dan 2011, akibat penetapan harga tersebut terjadi kerugian yang dialami PAM Jaya sebesar Rp561 miliar.

Ia berharap KPK bisa mengusut dugaan korupsi ini. Bahkan pihaknya meminta lembaga antikorupsi tersebut untuk mensupervisi dugaan korupsi penjualan aset PAM Jaya yang kasusnya tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Kami menilai tidak ada progres yang baik, kami minta KPK adakan supervisi. Kita minta dijadikan satu paket dengan kasus yang baru kami laporkan," ujar Agus.

Di tempat yang sama, Koordinator KRuHa, Reza mengatakan, harga air yang ditetapkan PAM Jaya bersama pihak swasta terlalu tinggi. Hal ini dikarenakan tingkat keuntungan yang diminta tidak wajar, yaitu sebesar 22 persen. Ia mengatakan, tidak wajarnya tingkat keuntungan ini berasal dari rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, tingkat keuntungan yang wajar adalah 14,68 persen.

"Apabila rekomendasi BPKP digunakan, maka nilai imbalan (harga air) dapat turun sekitar 34persen yaitu menjadi Rp4.662 per meter persegi dan bukan Rp7020 seperti yang berlaku saat ini," ujar Reza.

Ia menjelaskan, pelayanan air di Jakarta telah dikelola oleh pihak swasta sejak 13 tahun lalu. Pelayanan tersebut mulai dari produksi air hingga pendistribusian. Penetapan harga dari proses rebasing yang dilakukan swasta dengan PAM Jaya menjadikan konsumen membeli air dengan harga yang tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: