DJP Wajibkan Pengusaha Lapor via e-SPT
Aktual

DJP Wajibkan Pengusaha Lapor via e-SPT

Red
Bacaan 2 Menit
DJP Wajibkan Pengusaha Lapor via <i>e-SPT</i>
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui e-SPT.  Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian SPT Masa PPN, yang mulai diberlakukan pada pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011.


Siaran pers DJP, Jumat (27/1) menguraikan, PKP tertentu adalah pengusaha dengan jumlah lebih dari 25 dokumen dalam satu masa pajak. Yaitu meliputi PKP yang melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP)/Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud.


Lalu, PKP karena menerbitkan faktur pajak selain yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima nota retur/nota pembatalan. Selanjutnya PKP yang melaporkan pemberitahuan impor barang atas impor BKP dan/atau Surat Setoran Pajak (SSP) atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud/JKP dari luar daerah pabean.


Kemudian, PKP yang menerima faktur pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan nota retur/nNota pembatalan. Seterusnya, PKP yang menerima faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan nota retur/nota pembatalan atas pengembalian BKP/Pemanfaatan JKP yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas.


PKP yang telah menyampaikan SPT masa PPN dalam bentuk elektronik, dilarang menyampaikan SPT masa PPN dalam bentuk formulir kertas. PKP yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk elektronik, namun tidak menyampaikan SPT Masa PPN-nya dalam bentuk elektronik, maka dianggap tidak menyampaikan SPT Masa PPN.


Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada PKP dalam melaporkan SPT Masa PPN-nya dan juga sebagai komitmen Ditjen Pajak untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada Wajib Pajak. 

Tags: