Sekolah Internasional Pecat Ketua Serikat Pekerja
Berita

Sekolah Internasional Pecat Ketua Serikat Pekerja

Karena dianggap arogan ketika membela anggotanya.

Ady
Bacaan 2 Menit
Sekolah Internasional Pecat Ketua Serikat Pekerja
Hukumonline

Bagi pengurus serikat pekerja, memberi pembelaan terhadap anggotanya adalah tindakan yang lumrah. Apalagi menyangkut hak dan kewajiban pekerja. Kebiasaan itu juga berlaku di serikat pekerja The New Zealand International School (NZIS). Lembaga pendidikan internasional itu berada di bawah naungan PT The New Zealand Management Consultant.
 

Serikat yang mereka dirikan berafiliasi dengan Federasi Serikat Pendidikan, Pelatihan dan Pegawai Negeri (Fesdikari) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. Salah satu kegiatan serikat adalah advokasi. Tapi apa jadinya jika advokasi yang dilakukan pengurus serikat dikatakan arogan. Inilah yang dihadapi Ketua Komisariat Fesdikari NZIS (KFNZIS) Ignatia Widhiharsanto.
 

Ketika mengadvokasi anggotanya yang bernama Mujiati, ternyata Ignatia disambut oleh pihak manajemen dengan tuduhan melanggar Peraturan Perusahaan (PP). Setidaknya ada dua pasal yang dialamatkan kepada Ignatia. Yaitu Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi setiap pekerja wajib melaksanakan tugas pekerjaan yang telah ditentukan oleh perusahaan. Serta Pasal 19 ayat (4) yang berbunyi setiap pekerja dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagian tugasnya kecuali atas perintah/ijin atasan.
 

Guru taman kanak-kanak ini merasa tidak pernah mangkir dari tugasnya. Hal itu dibuktikan karena hampir tiga tahun bekerja ia mengaku tidak pernah mendapat surat peringatan. Sedangkan tuduhan masuk ruangan dengan paksa adalah anggapan pihak manajemen ketika ia masuk ke ruangan sumber daya manusia untuk menanyakan kasus yang menimpa Mujiati.
 

Ignatia melanjutkan ketika itu ia bermaksud untuk meminta hasil bipartit yang telah dilakukan antara Mujiati dan pihak manajemen yang diwakili Riniati Angkasa. Namun senior manajer itu tak kunjung memberikan hasil perundingan. Maka Ignatia berinisiatif untuk tetap di ruangan sampai permintaannya itu dikabulkan.
 

“Saya masuk (ke ruangan SDM,red) terus bilang gimana nih bu, katanya bipartit. Kalo bipartit saya minta salinannya, jangan cuma Ibu doang yang pegang. Kemudian saya bilang nggak akan keluar sebelum Ibu kasih salinannya ke saya,tutur Ignatia kepada hukumonline di PHI Jakarta, Senin (16/1).
 

Itulah yang dijadikan dasar pihak manajemen menyebut Ignatia arogan dan kemudian dipecat. Untuk menyelesaikan perselisihan PHK ini langkah bipartit sudah dilakukan namun tak berbuah hasil. Sudinakertrans Jaksel telah menerbitkan anjuran pada Desember 2010 untuk mempekerjakan kembali Ignatia dengan jabatan dan posisi semula. Serta mendapat gaji berjalan sejak Oktober 2010 sampai dengan Desember 2010. Pihak pekerja menerima, tapi pihak manajemen baru menyatakan sikapnya pada April 2011.
 

Tags: