‘Revolusionisasi Hukum’ ala Mr Iwa Kusuma Sumantri
Bahasa Hukum:

‘Revolusionisasi Hukum’ ala Mr Iwa Kusuma Sumantri

“Dengan sarjana hukum kita tidak bisa membuat revolusi,” kata Bung Karno.

Mys
Bacaan 2 Menit
‘Revolusionisasi Hukum’ ala Mr Iwa Kusuma Sumantri
Hukumonline

Keinginan mengubah hukum-hukum peninggalan Belanda tidak pernah mati hingga kini. Lebih menggelora lagi di tahun-tahun awal kemerdekaan. Tetapi keinginan itu ternyata tidak semudah membalik telapak tangan. Butuh waktu panjang dan sumber daya banyak untuk mengkaji satu per satu hukum peninggalan Belanda. Tentu saja yang tak sesuai dengan nafas ke-Indonesiaan. Hukum kolonial dianggap warisan imperialisme-kapitalisme yang tak sesuai dengan jiwa hukum nasional.

 

Ketika semangat anti-imperialisme dan kapitalisme bergaung pada dekade 1950-an dan 1960-an, keinginan untuk meninggalkan hukum warisan Belanda tak kalah gelora. Gelora itu terasa hingga ke kampus-kampus. Masalahnya tak segampang yang dibayangkan. Menyusun hukum tertulis membutuhkan sarjana hukum yang tak sedikit.

 

Bung Karno termasuk yang ‘gerah’ atas kelambanan proses pengubahan itu. Ketika api revolusi bergelora, Bung Karno membuat suatu pernyataan yang sering dikutip. Met de juristen kunnen wij geen revolutie maken, dengan sarjana hukum kita tidak mungkin membuat revolusi. Kita tidak membutuhkan sarjana hukum yang rewel untuk menuntaskan revolusi.

 

Dalam suasana kebatinan dan semangat menjelang era revolusi itulah kita mengenal istilah ‘revolusionisasi hukum’. Ada lagi istilah ‘hukum revolusi’ yang dikemukakan antara lain oleh Tan Malaka dan Mr Moh Yamin.

 

Gaung istilah ‘revolusionisasi hukum’ antara lain terdengar dari aula Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Bertepatan dengan 2 April 1958, di hadapan civitas akademika dan anggota Dewan Kurator Unpad, Iwa Kusuma Sumantri menyampaikan pidato inaugurasi sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana. Mr Iwa Kusuma Sumantri memberi judul pidato inaugurasinya ‘Revolusionisasi Hukum Indonesia’. Lalu, apa yang dimaksud dengan revolusionisasi hukum itu? Mari ikuti pemikiran Mr Iwa Kusuma Sumantri.

 

Revolusionisasi hukum bukan dalam arti hukum revolusi yang sering dimaknai sebagai hukum rimba, yakni hukum yang mementingkan orang terkuat yang bisa berbuat sewenang-wenang kepada orang lemah. Menurut Mr Iwa, revolusionisasi hukum adalah cara perubahan yang revolusioner berdasarkan cita-cita revolusi bangsa Indonesia, yaitu penyusunan hukum yang menjadi dasar bagi suatu masyarakat yang adil dan makmur.

 

Revolusionisasi hukum mencakup pengertian mengganti sistem (hukum) penjajahan dengan sistim nasional yang memberikan perlindungan kepada rakyat. Hukum revolusioner yang kita butuhkan, kata Mr Iwa, adalah hukum yang meletakkan dasar-dasar bagi kemakmuran dan keadilan. Dalam peraturan pelaksanaannya pun harus ada jaminan atas keadilan. Jangan sampai hukum dijadikan sebagai tameng untuk menutupi kelemahan apalagi untuk berbuat sewenang-wenang. Revolusionisasi hukum adalah gerakan untuk mengubah semua peraturan yang bertujuan menekan rakyat untuk kepentingan dan keuntungan bangsa lain, dalam hal ini penjajah.

Tags: