Ketua MA Lantik Empat Pejabat Eselon I
Aktual

Ketua MA Lantik Empat Pejabat Eselon I

ASh
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Lantik Empat Pejabat Eselon I
Hukumonline

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa secara resmi telah melantik empat pejabat eselon I di ruang Kusumah Atmadja, Kamis (22/12). Acara pelantikan ini dihadiri seluruh pimpinan MA, hakim agung, Ketua Pengadilan Tinggi, dan sejumlah pejabat negara yaitu Ketua Komisi Yudisial, Ketua MK, Anggota Komisi III DPR.   

 

Mereka yang dilantik; Pertama, Soeroso Ono yang sebelumnya menjabat Panitera Muda Pidana Khusus diangkat menjadi Panitera MA menggantikan Suhadi yang kini menjadi hakim agung. Soeroso diangkat berdasarkan Keppres No 186/M/2011 tertanggal 6 Desember, sehingga ia berhak mendapat tunjangan fungsional dan fasilitas setara dengan pejabat eselon I.   

 

Kedua, Nurhadi yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas diangkat menjadi Sekretaris MA menggantikan Rum Nessa. Ketiga, Aco Nur yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian diangkat menjadi Kepala Badan Urusan Administrasi.

 

Keempat, Siti Nurjanah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Peradilan Umum diangkat menjadi Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Pelatihan menggantikan Anwar Usman yang kini menjadi hakim konstitusi. Mereka diangkat berdasarkan Keppres No 181/M/2011 tertanggal 2 Desember 2011 dalam jabatan struktural eselon Ia.

 

Dalam sambutannya, Harifin meminta para pejabat eselon I yang baru dilantik agar fokus pada pekerjaan masing-masing terutama dalam membenahi administrasi manajemen perkara termasuk informasi perkara. “Seperti pendistribusian perkara harus disesuaikan dengan sistem kamar yang berlaku di MA,” kata Harifin.

 

Harifin berharap pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami berharap Saudara-Saudara akan mampu mengemban tugas barunya lebih keras lagi, bahu-membahu dengan elemen lainnya demi mewujudkan badan peradilan yang agung,” harapnya. 

Tags: