Baleg Usul Pembahasan Revisi KUHP Dicicil
Utama

Baleg Usul Pembahasan Revisi KUHP Dicicil

Itu tugas besar. Jangan muluk-muluk harus diselesaikan pada dua kali masa sidang.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Badan Legislasi (Baleg) DPR usul pembahasan revisi KUHP tahun depan. Foto: SGP
Badan Legislasi (Baleg) DPR usul pembahasan revisi KUHP tahun depan. Foto: SGP

Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan HAM menggelar rapat evaluasi beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi Prolegnas prioritas 2011 yang belum selesai dibahas. Selain itu, pemerintah dan DPR pun menyiapkan beberapa RUU yang akan dijadikan prioritas pembahasan tahun depan.

 

Sejumlah anggota Baleg yang berasal dari Komisi III mempertanyakan nasib revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang rancangannya masih di tangan pemerintah dan belum juga dikirim ke DPR untuk dibahas bersama. Mereka adalah Bukhori Yusuf, Harry Witjaksana, Didi Irawadi dan Ahmad Yani.

 

“Saya ingin menguatkan yang telah disampaikan Pak Harry dan Bukhori. Yang berkaitan dengan concern Komisi III menyangkut KUHP dan KUHAP. Mudah-mudahan di era Menteri yang baru ini, pembahasan dua undang-undang ini bisa terlaksana,” ujar Anggota Baleg dari Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin di Ruang Rapat Baleg, Rabu (23/11).

 

Menkumham Amir Syamsuddin berjanji akan memulai pembahasan revisi KUHP dan KUHAP di era kepemimpinannya. Namun, Amir tak berani menjanjikan dua undang-undang ini bisa diselesaikan dalam waktu yang cepat.

 

“Itu tugas besar. Jangan muluk-muluk harus diselesaikan dalam dua kali masa sidang. Saya tak mau memaksakan diri di masa tugas saya harus selesai. Yang penting kita mulai terlebih dahulu. Kita realistis saja,” jelas Amir.

 

Sekadar mengingatkan, dalam Tata Tertib DPR disebutkan bahwa pembahasan sebuah rancangan undang-undang yang dilakukan oleh DPR dan Pemerintah dilakukan dalam dua kali masa sidang. Ini bisa diperpanjang dalam satu kali lagi masa sidang. Namun, dalam praktik memang sudah ada sebuah RUU yang dibahas lebih dari tiga kali masa sidang, seperti RUU BPJS dan RUU Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK).

 

Amir mengatakan telah mendiskusikan dengan Ketua Baleg bahwa khusus untuk dua RUU ini akan menjadi program legislasi yang multi years. Meski begitu, pemerintah harus menyelesaikan pembahasan revisi undang-undang ini di tataran internal pemerintah. “Di awal 2012 ini, Insya Allah, salah satu apakah KUHP atau KUHAP, akan kami luncurkan ke DPR, tapi yang paling memungkinkan RUU KUHP,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: