Nyawa Nasabah Melayang, Debt Collector Disidang
Berita

Nyawa Nasabah Melayang, Debt Collector Disidang

Keluarga korban berharap pihak Citibank tetap dimintai pertanggungjawaban.

Nov/Rfq
Bacaan 2 Menit
Kasus kematian nasabah Citibank, Irzen Octa mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: SGP
Kasus kematian nasabah Citibank, Irzen Octa mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: SGP

Kasus kematian nasabah Citibank, Irzen Octa mulai disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatab. Kemarin, Senin (24/10), lima debt collector diadili sebagai terdakwa penganiayaan terhadap Irzen. Mereka adalah Arief Lukman, Henry Waslinton, Donald Harris Baskara, Boy Yanto Tambunan, dan Humisar Silalahi.

 

Mereka berlima disidang dalam tiga persidangan terpisah. Arief, Henry, dan Donald didakwa dalam satu berkas, sementara Boy dan Humisar didakwa dalam dua dakwaan berbeda.

 

M Nirwan Nawawi, penuntut umum perkara Arief, Henry, dan Donal mengatakan kasus ini berawal pada 28 Maret 2011. Ketika itu, Humisar yang bekerja sebagai petugas lapangan PT Taketama Star Mandiri (perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penagihan yang mewakili Citibank) bersama saksi Fransiscus Barasa mendatangrumah Irzen untuk menagih utang tunggakan kartu kredit sebesar Rp100,51 juta.

 

Humisar meminta Irzen datang ke kantor Citibank di Jl Gatot Subroto, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan untuk menemui Boy yang merupakan karyawan PT Fanimasyara Prima (perusahaan yang juga bergerak dalam bidang jasa penagihan mewakili Citibank). Humisar mengiming-imingi Irzen dapat menyelesaikan utangnya hanya dengan membayar 10 persen dari keseluruhan tunggakan Irzen.

 

Karena iming-iming itulah, keesokan harinya, Irzen datang ke kantor Citibank menemui Boy. Sesampainya di sana, Boy mengaku sibuk dan menyuruh anak buahnya, Arief untuk menyiapkan data-data dan menemui Irzen. Lalu, Arief meminta KTP Irzen dan membawa Irzen ke ruangan khusus untuk menginterogasi atau mengintimidasi para debitor yang menunggak pembayaran kartu kredit.

 

Di ruang itu, Irzen menyampaikan niatnya untuk melunasi tunggakan kartu kredit yang dijanjikan cukup membayar 10 persen saja dari nilai keseluruhan. Tapi, Arief menolaknya, sehingga pembicaraan itu tidak menghasilkan titik temu. Masuklah Henry (selaku penagih utang) dan Donald (yang tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Citibank).

 

Di ruangan yang sempit itu, lanjut jaksa membacakan dakwaan, posisi Irzen terus menerus disudutkan. Mereka memukul-mukul meja, menunjuk-nunjuk muka Irzen, bahkan menendang kursi yang diduduki Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa itu.

Tags: