Jumlah Pengadilan Tipikor Lengkap 33
Aktual

Jumlah Pengadilan Tipikor Lengkap 33

ASh
Bacaan 2 Menit
Jumlah Pengadilan Tipikor Lengkap 33
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) akhirnya secara resmi memiliki Pengadilan Tipikor di setiap provinsi seiring telah diresmikan lagi 15 Pengadilan Tipikor. Kini, Pengadilan Tipikor tingkat pertama berada di 33 Pengadilan Negeri (PN) dan tingkat banding berada di 30 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

 

“Iya Kamis kemarin (20/10), MA sudah meresmikan 15 Pengadilan Tipikor lagi di Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” kata Dirjen Badan Peradilan Umum pada MA Cicut Sutiarso lewat pesan singkat kepada hukumonline, Jum’at (21/10).

 

Seperti dikutip Humas MA lewat laman www.mahkamahagung.go.id, 15 Pengadilan Tipikor resmi terbentuk di PN Palangkaraya, PN Banda Aceh, PN Tanjung Pinang, PN Jambi, PN Pangkal Pinang, PN Bengkulu, PN Mamuju, PN Palu, PN Kendari, PN Manado, PN Gorontalo, PN Denpasar, PN Ambon, PN Ternate, dan PN Manokwari.        

 
MA berharap Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia harus mampu mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan tegas dan benar. “Pengadilan adalah resort terakhir dari penegakan hukum itu dan tumpuan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi ada pada hakim, hakim harus mampu untuk mengungkapkan kasus-kasus korupsi dengan tegas dan benar,” kata Humas MA.

 

MA menyatakan saat ini independensi hakim tengah diuji. “Terlihat usaha orang yang kalah dalam perkara untuk membentuk opini agar hakim takut, hakim tidak pernah takut dan tidak boleh takut.”

 

Sebelumnya, akhir April 2011 lalu, MA juga telah meresmikan Pengadilan Tipikor pada 14 PN, dan November 2010 di Pengadilan Tipikor Bandung, Semarang, dan Surabaya. Pembentukkan Pengadilan Tipikor itu merupakan pelaksanaan UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor yang mengamatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia dalam waktu dua tahun. Artinya, akhir Oktober 2011 MA harus sudah membentuk 33 Pengadilan Tipikor.

Tags: