RUU Jalan Perjelas Standar Layanan Tol
Berita

RUU Jalan Perjelas Standar Layanan Tol

Dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol.

Yoz
Bacaan 2 Menit
RUU Jalan perjelas standar layanan tol. Foto: SGP
RUU Jalan perjelas standar layanan tol. Foto: SGP

Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol secara detil akan masuk dalam draf revisi RUU Jalan yang akan segera disampaikan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Hal ini untuk memberikan kepastian bagi konsumen dalam menikmati pemenuhan SPM oleh operator jalan tol. Hal ini disampaikan anggota Komisi V DPR Abdul Hakim, dalam keterangan pers, Rabu (19/10).

 

Hakim mengatakan, dalam draf RUU Jalan, SPM jalan tol paling sedikit harus meliputi enam substansi pelayanan yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan. Menurutnya, dalam UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sama sekali tidak diatur soal syarat SPM jalan tol.

 

“Namun, dalam draf RUU Jalan yang sedang kami godok, SPM menjadi salah satu fokus perhatian yang harus diakomodir dalam revisi undang-undang jalan ini. Dan ini adalah terobosan dari DPR untuk memberikan kepastian bagi pengguna jalan tol terhadap terpenuhinya SPM," kata Hakim.

 

Dia menjelaskan, dari revisi ini akan diatur soal ketentuan mengenai kenaikan tarif tol. Menurutnya, dalam draf RUU, parameter kenaikan tarif tol tidak hanya berdasarkan inflasi, tapi juga menyertakan parameter pemenuhan SPM, kemampuan dan kemauan bayar serta kelayakan investasi.

 

Selain itu, bentuk dan mekanisme kompensasi bagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan juga akan diatur dalam draf RUU Jalan ini. Pengguna jalan tol memiliki hak menuntut ganti rugi kepada badan usaha yang tidak memenuhi SPM.

 

“Kami tidak ingin ada lagi masyarakat pengguna jalan tol yang dirugikan karena tidak terpenuhinya SPM. Karena itu, nanti dalam salah satu pasalnya revisi RUU Jalan ini harus mengatur tentang hak pengguna jalan tol untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan SPM dan berhak menuntut kerugian kepada pengelola Jalan Tol yang tidak memenuhi SPM,” katanya.

 

Seperti diketahui, selama ini payung hukum soal jalan telah diatur oleh UU No 34 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini mengatur tentang seluruh permasalahan jalan di Indonesia termasuk jalan tol. Namun, Asosiasi Tol Indonesia (ATI) sempat mengkritik keinginan DPR yang ingin merevisi UU tentang Jalan, terutama pasal-pasal yang mengatur mekanisme kenaikan tarif tol.

Halaman Selanjutnya:
Tags: