Tanpa Menpera, RUU Rumah Susun Disetujui
Aktual

Tanpa Menpera, RUU Rumah Susun Disetujui

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Tanpa Menpera, RUU Rumah Susun Disetujui
Hukumonline

Rapat Paripurna DPR dan pemerintah menyetujui RUU tentang Rumah Susun untuk disahkan menjadi undang-undang. “Apakah RUU ini dapat disetujui?” tanya pemimpin rapat Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang dijawab setuju oleh para anggota dewan di ruang rapat paripurna, Selasa (18/10).

 

Uniknya, dalam pengambilan keputusan tingkat kedua ini, pemerintah tak diwakili oleh menteri-menteri yang intens membahas RUU Rumah Susun ini. Yakni, Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa dan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Suharso tak hadir karena sudah mengundurkan diri, dan Patrialis kemungkinan besar termasuk menteri yang akan kena reshuffle kabinet.

 

Dalam rapat paripurna ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan presiden menyambut baik dengan disetujuinya RUU ini. Ia berharap dengan disetujuinya (dan akan disahkannya) RUU ini maka akan mempercepat pembangunan rumah susun di Indonesia.

Tags: