Awas, RUU Peradilan Anak Bisa Dimanfaatkan Sindikat
Berita

Awas, RUU Peradilan Anak Bisa Dimanfaatkan Sindikat

Anggota DPR khawatir semakin banyak anak yang dieksploitasi oleh sindikat kriminal.

Ali
Bacaan 2 Menit
Awas, RUU Peradilan anak bisa dimanfaatkan sindikat kriminal yang kerap mengeksploitasi anak-anak. Foto: SGP
Awas, RUU Peradilan anak bisa dimanfaatkan sindikat kriminal yang kerap mengeksploitasi anak-anak. Foto: SGP

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menargetkan pembahasan RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selesai pada akhir masa sidang ini. Artinya, RUU ini ditargetkan rampung pada akhir bulan ini. Proses pembahasan RUU ini kembali digebersiang dan malam dengan pemerintah. Panitia Kerja (Panja) telah dibentuk untuk mempermudah proses pembahasan.

 

Meski begitu, masih ada anggota Panja yang khawatir RUU ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Terutama, sindikat kriminal yang kerap mengeksploitasi anak-anak. Kekhawatiran antara lain disuarakan Achmad Basarah, anggota Panja DPR dari PDI Perjuangan.

 

Basarah menilai RUU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) cukup ideal untuk menyelamatkan anak-anak yang bermasalah secara hukum agar tidak langsung dipenjara. Asas restorative justice dan diversi, yakni dibukanya proses damai antara korban dengan anak pelaku kejahatan di setiap awal pemeriksaan –dari penyidikan hingga pengadilan-, bisa membuat anak tak harus dikirim ke penjara.  

 

“Saya ingin beri tanggapan secara umum. Ada satu pertanyaan yang agak kritis. Kita tahu kondisi di Indonesia saat ini anak-anak dikoordinir untuk bekerja di setiap perempatan jalan. Selama, mereka (para sindikat kejahatan) tahu ada ‘impunitas’ bagi anak-anak, saya khawatir ini akan dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu,” ujar Basarah di ruang rapat Komisi III, Rabu (5/10).

 

Lebih lanjut, Basarah mengatakan bahwa di depan mata kita semua, saat ini banyak anak-anak di bawah umur yang dikoordinir oleh sindikat untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan secara ekonomis. Bukan tak mungkin bila kelak anak-anak dimanfaatkan untuk melakukan aksi kejahatan.

 

RUU Sistem Peradilan Anak ini memang tidak secara tegas memberi hak impunitas atau kekebalan hukum bagi anak yang bermasalah secara hukum. Namun, RUU ini tentu lebih ‘lembut’ dibanding UU Pengadilan Anak sebelumnya yang tak menerapkan asas keadilan restoratif dan diversi. Bukan hanya Basarah yang khawatir bahwa RUU ini kelak akan dimanfaatkan oleh sindikat kriminal.

 

Anggota Panja yang juga dari PDIP, M Nurdin punya kekhawatiran senada. “Saya setuju dengan Pak Basarah. Batasannya harus jelas,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: