Menkumham Kuasai Anggaran Bantuan Hukum
Berita

Menkumham Kuasai Anggaran Bantuan Hukum

Selangkah lagi, RUU Bantuan Hukum akan disepakati.

Ali
Bacaan 2 Menit
Kepala BPHN Wicipto Setiadi. Foto: SGP
Kepala BPHN Wicipto Setiadi. Foto: SGP

Pembahasan RUU Bantuan Hukum sudah memasuki tahap final. Sejumlah poin-poin yang sempat alot diperdebatkan telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkemhum). Salah satunya adalah seputar siapa yang mengelola anggaran bantuan hukum di seluruh Indonesia.

 

Hasil Lobby antara pemerintah dan DPR, akhirnya menyepakati beberapa pasal krusial mengenai anggaran ini. Pasal 17 ayat (2) menyatakan Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.    

 

Kepala BPHN Wicipto Setiadi yang hadir mewakili Menkumham menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat menyatukan anggaran bantuan hukum yang tersebar di sejumlah instansi ke Kementerian Hukum dan HAM. “Tinggal disepakati saja mau ditempati di bidang mana (di Kemenkumham),” ujarnya di ruang Baleg DPR, Senin (19/9).

 

Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah instansi penegak hukum memiliki anggaran bantuan hukum masing-masing. Beberapa instansi yang memiliki anggaran bantuan hukum adalah Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian, dan Kementerian-Kementerian. Setelah RUU Bantuan Hukum ini disahkan, maka anggaran itu akan dipegang oleh Kemenkumham.

 

Pasal 6 ayat (3)

 

Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:

1.        Menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum;

2.        Menyusun dan menetapkan standar bantuan hukum berdasarkan asas-asas pemberian bantuan hukum;

3.        Menyusun rencana anggaran bantuan hukum;

4.        Mengelola anggaran bantuan hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan;

5.        Menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran.


Meski telah disepakati, tetapi masih ada
anggota Baleg yang mempertanyakan bagaimana penyusunan dan pengelolaan anggaran bantuan hukum ini. Anggota Baleg dari Partai Hanura Syarifuddin Sudding mengasumsikan anggaran bantuan hukum yang dipusatkan ke Kemenkumham yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Sudding mempersoalkan bila ada anggaran bantuan hukum yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Selama ini kan daerah sering juga menganggarkan untuk bantuan hukum. Nanti aturannya seperti apa? Karena tak mungkin dipegang oleh Kemenkumham yang ada di pusat,” jelasnya.

 

Ada usulan agar anggaran bantuan hukum dari APBD ini dikelola oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di daerah. Namun, Sudding mengkhawatirkan akan terjadi duplikasi anggaran. Kanwil mendapat anggaran dari Kemenkumham yang berasal dari APBN dan sekaligus mendapat anggaran dari daerah melalui APBD.

 

Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub baru menyadari persoalan ini. Karenanya, ia mengajukan sejumlah opsi apakah perlu ada pasal baru dalam UU Bantuan Hukum untuk mengatur persoalan itu atau cukup disebutkan diatur ke dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Anggaran dari daerah ini penting dibahas,” ujarnya.

 

Keputusan rapat akhirnya menghendaki persoalan ini akan dibahas pada esok, Selasa (20/9), sekaligus mendengarkan pandangan mini fraksi untuk memberi persetujuan RUU Bantuan Hukum di tingkat pertama. Jadi, selangkah lagi, Indonesia akan memiliki UU Bantuan Hukum.

Tags: