MA Butuh Hakim Perdata dan Pidana Khusus
Berita

MA Butuh Hakim Perdata dan Pidana Khusus

Beban perkara perdata dan pidana khusus cukup besar di MA.

Ali
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung butuh hakim perdata dan pidana khusus. Foto: SGP
Mahkamah Agung butuh hakim perdata dan pidana khusus. Foto: SGP

Komisi III DPR berencana menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebelum menggelar fit and proper test 18 calon hakim agung. Mereka ingin memastikan calon yang kelak dipilih adalah calon hakim agung dengan latar belakang yang benar-benar dibutuhkan oleh MA sesuai dengan sistem kamar yang akan diterapkan dalam waktu dekat.

 

Sekretaris MA Rum Nessa menuturkan Ketua MA Harifin A Tumpa sudah secara tegas menyampaikan kebutuhan hakim agung di MA, lengkap dengan latar belakangnya. Surat Ketua MA ini sudah disampaikan pada tahap seleksi hakim agung yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial (KY). “Surat Ketua MA sudah memplot-plot latar belakang hakim yang dibutuhkan,” ujarnya di Gedung DPR, Selasa (13/9).

 

Rinciannya adalah satu hakim berlatar belakang pidana umum, satu hakim pidana khusus, dua hakim perdata umum, satu hakim perdata khusus, satu hakim agama, satu hakim militer dan satu hakim tata usaha negara (spesialisasi pajak). Total hakim agung yang dibutuhkan oleh MA adalah delapan hakim agung.

 

Namun, KY ternyata hanya mengirim 18 calon hakim agung ke DPR. Artinya, berdasarkan aturan undang-undang, DPR hanya bisa memilih enam hakim agung (satu kursi terdiri dari tiga calon). Alasan KY karena mereka menganggap yang dianggap layak hanya berjumlah 18 calon.

 

Rum Nessa akhirnya menyerahkan sepenuhnya kepada DPR dengan adanya kondisi ini. “Karena cuma enam (bukan delapan seperti permintaan MA,-red), saya sampaikan silakan Komisi III melihat berdasarkan persentase perkara yang ada saat ini,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Rum Nessa menjelaskan saat ini perkara yang paling banyak mampir ke MA adalah perkara perdata. Selanjutnya adalah perkara pidana. “MA membutuhkan hakim-hakim di bidang perdata khusus dan pidana khusus,” jelasnya lagi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada DPR bila ingin memprioritaskan hakim agung yang memiliki latar belakang yang dibutuhkan MA.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, 18 calon hakim agung yang diserahkan ke DPR didominasi oleh hakim berkompetensi pidana dan perdata. Berikut para calon hakim agung itu; Husnaini (agama), Andi Samsan Nganro (pidana), Made Rawa Aryawan (pidana), Syafrinaldi (perdata), Sunarto (perdata), Rahmi Mulyati (perdata), Burhan Dahlan (militer).

 

Hary Djatmiko (TUN/Pajak), Dewi Kania Sugiharti (TUN/Pajak). Muh Daming Sanusi (perdata), Nurul Elmiyah (perdata), Heru Mulyono Ilwan (perdata), Gayus Lumbuun (pidana), Suhadi (pidana), Moh Yamin Awie (agama), Dudu Duswara (pidana), Taqwaddin (perdata) dan Iing R Sodikin (perdata).

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy memastikan bahwa Komisi III akan memilih hakim agung berdasarkan sistem kamar yang akan diterapkan oleh MA. Artinya, mereka akan memilih hakim agung yang latar belakangnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh MA. Karenanya, Komisi III akan menggelar rapat konsultasi dengan MA sebelum melaksanakan fit and proper test calon hakim agung.

Tags: