DPR Seleksi Hakim Agung Berdasarkan Sistem Kamar
Utama

DPR Seleksi Hakim Agung Berdasarkan Sistem Kamar

Konsekuensinya, ada calon hakim agung yang berlatar belakang tertentu yang diprioritaskan.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Komisi III DPR siap gelar fit and proper test 18 calon hakim agung berdasarkan sistem kamar. Foto: SGP
Komisi III DPR siap gelar fit and proper test 18 calon hakim agung berdasarkan sistem kamar. Foto: SGP

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersiap menggelar fit and proper test 18 calon hakim agung yang telah diserahkan oleh Komisi Yudisial. Uji kepatutan dan kelayakan ini direncanakan berlangsung selama enam hari sejak 21 September. Komisi III akan menguji tiga calon hakim setiap harinya dengan waktu tiga jam masing-masing untuk para calon.

 

“Soal jadwal seleksi calon hakim agung sudah kita sepakati. Intinya, kami akan melakukan fit and proper test 18 calon hakim agung yang telah diserahkan oleh Komisi Yudisial,” ujar Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy di Gedung DPR, Senin (12/9).

 

Tjatur juga menjelaskan sebelum melakukan fit and proper test, Komisi III akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengenai kebutuhan hakim agung berdasarkan sistem kamar yang akan diterapkan oleh MA. “Nanti minggu depan kita akan konsultasi ke sana,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

 

Sekadar mengingatkan, MA berencana meluncurkan sistem kamar dalam penanganan perkara dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA yang akan berlangsung akhir September ini. Dengan diberlakukannya sistem kamar, maka hakim agung hanya boleh menangani perkara yang sesuai dengan latar belakangnya. Tidak seperti sebelumnya, misalnya, dimana hakim yang berlatar belakang agama menangani perkara korupsi.

 

Tjatur menilai penting pertemuan dengan MA agar fit and proper test calon hakim agung ini sejalan dengan rencana MA membenahi peradilan dengan menerapkan sistem kamar. “Kita akan perbaiki sistem kamar dulu, sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

 

Anggota Komisi III dari Partai Demokrat Saan Mustopa mengaku akan menerapkan skala prioritas dalam pemilihan calon hakim agung berdasarkan sistem kamar itu. “Nanti akan ada yang diprioritaskan, kalau hakim (berlatar belakang,-red) pidana yang lebih dibutuhkan, maka akan kita prioritaskan. Namun, yang akan dipilih tetap enam hakim agung,” jelasnya.

 

Ia menjamin bahwa hasil konsultasi dengan MA ini akan benar-benar dijadikan dasar pertimbangan Komisi III untuk memilih hakim agung sesuai dengan spesialisasi yang dibutuhkan. “Ini akan menjadi dasar pertimbangan kami,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: