Majelis Kasasi Kasus Prita Diadukan ke KY
Berita

Majelis Kasasi Kasus Prita Diadukan ke KY

Putusan kasasi dinilai sarat dengan kebohongan.

ASh
Bacaan 2 Menit
Majelis kasasi kasus Prita Mulyasari diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Foto: SGP
Majelis kasasi kasus Prita Mulyasari diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Foto: SGP

Lantaran dinilai menerbitkan putusan yang saling bertentangan, majelis hakim agung yang menangani kasus Prita Mulyasari diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Prita yang didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum OC Kaligis and Associates diterima tenaga ahli KY, Agus Junaedi dan AJ Day di Gedung KY Jakarta, Senin (15/8). 

 

“Kita melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim majelis kasasi putusan perkara nomor 822 K/PID.SUS/2010 tertanggal 30 Juni 2011 a.n. terdakwa Prita Mulyasari,” kata salah satu kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono.

 

Slamet menilai putusan kasasi nomor 822 itu bertentangan dengan putusan perkara nomor 300 K/Pdt/2010 tertanggal 29 September 2010 terkait gugatan RS Omni Internasional, dr. Hengky Gosal, dan dr. Kris (penggugat)  terhadap Prita. Putusan yang dijatuhkan majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa beranggotakan Hatta Ali dan Rehngena Purba itu menolak gugatan penggugat.      

 

Dalam pertimbangan, apa yang disampaikan Prita lewat email atas buruknya pelayanan RS Omni hanya keluhan. “Perbuatan itu tidak dapat dikategorikan penghinaan, sehingga bukan dianggap perbuatan melawan hukum. Selain itu apa yang dilakukan sudah sejalan dengan Pasal 28 F UUD 1945. Putusan bebasnya Prita dalam perkara pidana di PN Tangerang juga masuk dalam pertimbangan putusan kasasi perdata ini,” ungkap Slamet.

 

Sementara dalam putusan kasasi nomor 822 Prita dinyatakan bersalah dan dihukum enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Sebab, isi email yang disebarkan Prita bukan dianggap kritik untuk kepentingan umum agar masyarakat terhindar dari praktik buruknya pelayanan rumah sakit, melainkan sudah menyerang pribadi. Karenanya, perbuatannya itu dinilai mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

 

“Ini pertimbangan majelis kasasi sesuai alasan kasasi jaksa, padahal dalam putusan kasasi perdatanya sudah dinyatakan bahwa kasus ini tidak masuk kategori penghinaan dan merupakan kasus yang  sama,” tegasnya.

 

Ia menuding dalam putusan kasasi pidana itu mengandung kebohongan publik karena saat mengirim email, Prita sedang mengandung, sangat cemas, awam hukum, sehingga mendorong Prita menyalurkan kekesalan dengan mengirim email itu. “Ini benar-benar subjektivitas jaksa yang diamini MA yang mengandung kebohongan publik. Bagaimana perasaan seseorang mengandung dan cemas bisa mereka nilai? Padahal saat itu dia (Prita) tidak mengandung,” dalihnya.

Tags: