Diusulkan Transaksi Tunai Maksimal Rp100 Juta
Aktual

Diusulkan Transaksi Tunai Maksimal Rp100 Juta

Inu
Bacaan 2 Menit
Diusulkan Transaksi Tunai Maksimal Rp100 Juta
Hukumonline

Cegah praktik suap, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan adanya kejelasan terkait pembatasan minimal transaksi tunai ‘cash’.

 

“PPATK usulkan dalam UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, pembayaran tunai maksimal Rp100 juta, tapi ditolak saat penyusunan RUU,” sebut Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Yusuf di Jakarta, Senin (6/6).

 

Yusuf mengaku heran usulan itu ditolak karena diyakini tak akan mengganggu transaksi keuangan, justru sebaliknya akan sehat. Pengaturan pembatasan tersebut, ditujukan agar praktik suap tidak akan terjadi, dan akan mudah dilacak, sehingga upaya penegakan dan pencegahan tindak kejahatan melalui transfer dana bisa dijalankan.

 

Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Puji Atmoko mendukung usulan PPATK tersebut, dalam upaya pencegahan praktik suap. “Untuk pembatasan transaksi cash, BI akan ikuti PPATK,” tukasnya.

Tags: