Dimohon WNA, Pengadilan Batalkan SP3
Berita

Dimohon WNA, Pengadilan Batalkan SP3

Hakim menemukan ada kejanggalan hukum dalam perkara ini. Polisi tak langsung menentukan sikap.

Rfq
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta selatan menangkan permohonan praperadilan<br>warga negara Australia. Foto: Ilustrasi (Sgp)
PN Jakarta selatan menangkan permohonan praperadilan<br>warga negara Australia. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Jesudass Sebastian kini bisa bernafas lega. Warga negara Australia itu baru saja memenangkan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Ida Bagus Dwiyantara menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No 49/II/2011 yang diterbitkan Polda Metro Jaya tidak sah.

 

Hakim pun memerintahkan agar penyidikan perkara dilanjutkan. “Mengabulkan permohonan sebagian,” tandas Dwiyantara dalam sidang di pengadilan Jalan Ampera Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

 

Meskipun hakim hanya mengabulkan sebagian permohonan, Jonnes Sipangkar, pengacara Jesudass, menilai putusan hakim Dwiyantara sudah tepat. Ia yakin laporan kliennya ke polisi punya dasar dan bukti yang kuat sehingga layak diteruskan penyidikannya. Kasus yang dilaporkan Jesudass, kata hakim, masuk ranah pidana, dan bukan perdata.

 

Adalah Mario Alisjahbana, pemilik perusahaan penerbitan, yang dilaporkan Jesudass ke polisi.  Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, sengketa antara Jesudass dan Mario bermula dari utang piutang. PT Pustakawidya Utama dan PT Dian Rakyat, dua perusahaan penerbit, membutuhkan dana segar. Jesudass bersedia membantu dan mengucurkan uang hingga total AS$2,850. Sesuai kesepakatan, utang tersebut akan dicicil 10 kali. Sebagai jaminan, Mario menyerahkan 2.500 lembar saham kepada Jesudass.

 

Seperti diuraikan hakim, sengketa akhirnya muncul karena Mario dan Sri Artharia –pemilik perusahaan—tak membayar utang sesuai perjanjian. Pembayaran utang macet. Jesudass berusaha menagih tetapi gagal. Mario malah mundur dari Pustakawidya Utama. Ia berpindah kerja sebagai direktur di Dian Rakyat. Walhasil, Jesudass mengadu ke polisi. Ia melaporkan Mario dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUH Pidana. Setelah melalui proses penyidikan, polisi tak menemukan bukti kuat terjadinya penipuan dan penggelapan. Dan akhirnya, terbitlah SP3 tertanggal 16 Februari 2011 itu.

 

Menurut pertimbangan hakim Dwiyantara, Mario adalah pemilik Pustakawidya Utama, juga Dian Rakyat. Karena itu, hakim menilai janggal ketika Mario selaku Direktur Dian Rakyat menggugat Pustakawidya Utama ke PN Bekasi gara-gara utang senilai Rp13 miliar. Gugatan itu dinilai Dwiyantara janggal karena utang timbul pada saat Mario menjadi Direktur Pustakawidya Utama, dan Sri Artharia sebagai komisaris. Pustakawidya tak melakukan perlawanan sengit, malah menawarkan damai. Pustaka menjamin utang ke Dian Rakyat akan dilunasi. Padahal Mario dinilai hakim adalah pemilik kedua perusahaan.

 

Karena itu, langkah polisi menghentikan penyidikan dianggap tidak tepat. Apalagi kalau dasarnya hanya menyebut perkara ini kasus perdata. “Unsur ini bukan semata masuk ke ranah perdata tapi masuk ke ranah pidana dan patut diduga memenuhi unsur Pasal 378,” ujar Dwiyantara.

 

Menurut hakim, Mario tidak boleh menggadaikan saham Pustakawidya Utama kepada Dian Rakyat tanpa persetujuan Jesudass sebagai pemegang saham. Karena itu, hakim berpandangan unsur pidana telah terpenuhi. “Ada yang janggal dengan pengalihan saham dengan orang yang sama,” sambung Dwiyantara.

 

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum dari Polda Metro Jaya (termohon), Rizal, belum bersikap. Ia berdalih harus berkoordinasi dengan petinggi Polri. “Kami pikir-pikir,” ujarnya. Sedangkan, perwakilan dari Kejati DKI (turut termohon) tak hadir di persidangan.

 

Kuasa hukum Jessudass SebastianJonnes Sipangkar, mengatakan telah mengantongi bukti baru dan akan disampaikan ke pihak penyidik sekaligus meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). “Berarti penyidik harus membuka penyidikan,” ujarnya.

Tags: