Kasus Kartel Harga Obat Kembali ke KPPU
Aktual

Kasus Kartel Harga Obat Kembali ke KPPU

M-11
Bacaan 2 Menit
Kasus Kartel Harga Obat Kembali ke KPPU
Hukumonline

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Pfizer Indonesia dan Dexa Medica terkait Putusan KPPU dalam kasus kartel harga obat. Sesuai permintaan Pfizer dan Dexa, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPPU untuk menggelar pemeriksaan tambahan yakni meminta keterangan ahli.

 

"Memerintahkan Termohon keberatan (KPPU) untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada tiga ahli yang diajukan," ujar Tjokorda Rae Suamba, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (19/5).

 

Tjokorda menegaskan tenggat waktu pemeriksaan tambahan adalah 30 hari sejak putusan ini dibacakan. Spesifik, sebagaimana diajukan Pfizer dan Dexa, majelis hakim menyebut nama-nama ahli yang dapat dimintai keterangan. Mereka adalah Erman Rajagukguk, Anton Hendranata, dan Ine Ruki.

 

Seperti yang diketahui, KPPU menyatakan kelompok usaha Pfizer terbukti bersalah melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan pemasaran, kontrak dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli, serta penggunaan posisi dominan yang menyulitkan perusahaan pesaing.


Atas kesalahan tersebut, KPPU menghukum setiap anggota pada kelompok usaha Pfizer (terlapor-red) membayar denda Rp 25 miliar, memerintahkan PT Pfizer Indonesia menurunkan harga obat antihipertensi Norvask sebesar 65 persen dari harga neto apotek serta menurunkan biaya promosi sebesar 60 persen.


KPPU juga melarang PT Pfizer melibatkan dokter dalam program Health Care Compliance Program (HCCP). Sementara Dexa Medica, menurut Majelis Komisi, terbukti bersalah karena melakukan penetapan harga, kartel dalam produksi dan pemasaran, serta kontrak dengan pihak asing yang dapat menimbulkan peluang monopoli.


KPPU menghukum PT Dexa Medica membayar denda Rp 20 miliar dan memerintahkan perusahaan farmasi nasional itu menurunkan harga Tensivask sebesar 60 persen dari harga neto apotek. Selain itu KPPU memerintahkan kelompok usaha Pfizer dan PT Dexa Medica menghentikan komunikasi tentang informasi harga, jumlah produksi dan rencana produksi kepada pesaing.

Tags: