Pengacara Antasari Beberkan Kejanggalan Profesionalisme Hakim
Berita

Pengacara Antasari Beberkan Kejanggalan Profesionalisme Hakim

Pekan depan KY akan meminta keterangan dari ahli dalam perkara Antasari.

ASh
Bacaan 2 Menit
Kasus Antasari ke babak baru. Foto: Ilustrasi (Sgp)
Kasus Antasari ke babak baru. Foto: Ilustrasi (Sgp)

Komisi Yudisial (KY) telah meminta keterangan kuasa hukum Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnain. Tim pengacara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu membeberkan beberapa kejanggalan terkait profesionalisme hakim dalam memutuskan perkara Antasari.

 

Salah satu yang kami sampaikan (kepada KY) adalah putusan hakim kasus Antasari yang tidak mempertimbangkan keterangan ahli teknologi informasi,” kata kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail kepada wartawan usai memberi keterangan di Gedung KY, Senin (18/4).

 

Maqdir membeberkan, ahli teknologi informasi dalam perkara Antasari menjelaskan tidak ada pesan pendek (sms) dari Antasari ke Nasrudin Zulkarnain terkait ancaman dari Antasari pada Nasrudin. ”Ada sekitar 205 sms yang masuk ke handphone Nasruddin tidak ketahuan sumbernya dan ada 35 sms yang diterima Antasari tidak jelas. Keterangan ahli ini tidak dipertimbangkan dalam putusan hakim,” keluhnya.

 

Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangkan barang bukti senjata yang ditunjukkan di pengadilan. Saat persidangan dijelaskan bahwa senjata tersebut macet. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli Mun’im Idris yang mengatakan bahwa senjata yang menembus kepala Nasrudin adalah senjata yang baik. “Ini juga tidak dipertimbangkan,” kata Maqdir.

 

Maqdir mengakui apapun keputusan KY tersebut tidak akan mempengaruhi hukuman Antasari di tingkat kasasi. Namun, putusan KY soal perilaku hakim perkara Antasari tidak menutup kemungkinan akan dijadikan sebagai salah satu landasan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK). Kini, kuasa hukum Antasari masih menyusun memori PK. Dalam waktu dekat PK tersebut akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

 

Permintaan keterangan ini dilakukan secara tertutup oleh tiga komisioner KY yakni Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan pihak kuasa hukum Antasari diwakili Maqdir Ismail dan Ari Yusuf Amir.

 

Ari Yusuf Amir menambahkan, jika KY nantinya memutuskan ada pelanggaran profesionalisme hakim, maka akan membantu proses hukum Antasari. “Banyak fakta penting yang terungkap yang diabaikan majelis hakim, jika fakta itu diakui kebenarannya kami yakin Pak Antasari bisa bebas,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: