Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) meminta Kejaksaan segera mengusut sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi APBD Samarinda Kalimantan Timur sebesar Rp1,7 miliar, Selasa (12/4).
Mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid disebut-sebut ikut menikmati aliran dana sebesar Rp100 juta dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Manajer Persatuan Sepakbola Indonesia Samarinda (Persisam) Aidil Fitri di Pengadilan Negeri Samarinda.
Koordinator GERAK Akhiruddin Mahjuddin menuturkan, berdasarkan putusan pengadilan, Aidil divonis satu tahun penjara karena terbukti menyalahgunakan dana Persisam yang berasal dari APBD. Namun, tidak hanya Aidil yang menikmati aliran dana tersebut. Sejumlah pihak yang berasal dari PSSI, Pemerintah Kota (Pemkot), dan DPRD Samarinda periode 2004-2009 juga diketahui ikut menikmati aliran itu.
Dari pihak PSSI, masih menurut Akhiruddin, disebut nama mantan Ketua Umum PSSI Nurdin Halid, Ketua Badan Liga Amatir Indonesia PSSI Iwan Budianto, manajer PSSI Andi Darussalam Tabusala, Deputi Sekjen PSSI Hamka Kadi, dan sejumlah wasit.
Sejauh ini baru Aidil yang divonis atas kasus ini. Sementara pihak lainnya masih bebas berkeliaran bahkan belum ditetapkan sebagai tersangka. Untuk itu, GERAK meminta kepada Kejaksaan agar memeriksa semua pihak yang disebut dalam putusan Aidil. Selain itu, GERAK juga meminta agar Kejaksaan segera menangkap Nurdin dkk yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut.
Berikut jumlah dana yang diduga diterima Nurdin dkk sesuai keterangan Aidil dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda:
(Alm) Saili | Rp15 juta |
Anhar | Rp90 juta |
Untung | Rp105 juta |
Blasius | Rp80 juta |
Alfian | Rp70 juta |
Budiyansyah | Rp20 juta |
Ahmad Vanansyah | Rp20 juta |
Agussalim | Rp10 juta |
Arifin Idris | Rp105 juta |
Iwan Budianto | Rp600 juta |
Nurdin Halid | Rp100 juta |
Andi Darussalam | Rp80 juta |
Hamka Kadi | Rp25 juta |
Wasit | Rp5 juta - Rp10juta/pertandingan |
Sumber: GERAK
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Faried Hariyanto mengatakan pihaknya sedang melakukan penelaahan untuk mengetahui apakah benar ada keterlibatan Nurdin dkk dalam kasus korupsi APBD yang dilakukan Aidil.
“Nanti lah, kalau sudah waktunya diusut. Itu kan belum tentu salah juga. Kami masih teliti. Itu kita telaah dulu, apa memang ada keterlibatan atau tidak,” ujarnya.
Faried melanjutkan, apabila dari hasil telaah menunjukkan ada keterlibatan, maka pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Nurdin dkk. “Makanya kami telaah dulu. Jangan sampai nanti ada kesan ditunggangi orang atau ada kepentingan. Kami akan menegakkan hukum secara objektif.”