Aktivis Pembela HAM Masih Merasa Terancam
Aktual

Aktivis Pembela HAM Masih Merasa Terancam

Red
Bacaan 2 Menit
Aktivis Pembela HAM Masih Merasa Terancam
Hukumonline

Para pembela HAM, termasuk di dalamnya aktivis antikorupsi dan pembela kepentingan hukum publik masih menghadapi ancaman serius di negara ini. Demikian kesimpulan Koalisi Perlindungan Pembela HAM (KP2H) yang tertuang dalam siaran pers, Kamis (31/3). Menurut KP2H, ancaman umumnya dilancarkan oleh pihak-pihak yang merasa terusik dengan kerja investigasi dari lembaga-lembaga antikorupsi maupun pembelaan masyarakat yang dilakukan oleh aktivis pembela HAM.

 

Corruptors fight back, pelaku pelanggaran HAM, berusaha menggembosi upaya pengungkapan kasus melalui cara-cara kekerasan, fisik maupun nonfisik. Teror yang dilakukan terhadap aktivis antikorupsi dan pembela HAM bervariasi,” tulis KP2H dalam siaran pers.

 

Dari pemetaan dan pengalaman yang dilakukan oleh KP2H di 10 daerah seperti Malang, Surabaya, Tasikmalaya, Brebes, Tegal, Semarang, Palu, Blitar, Pontianak, Garut, Jakarta, terdapat sejumlah ancaman yang seringkali diterima oleh aktivis antikorupsi dan pembela kepentingan publik. Bentuknya antara lain intimidasi/teror  melalui surat/email/sms atau secara langsung, kriminalisasi, kekerasan, mengganggu kegiatan ekonomi, perusakan, pembakaran, pencurian data/dokumen, kampanye hitam, dan sebagainya.

 

Sedangkan dari sisi aktor, pelaku ancaman terdiri dari oknum kepala daerah, TNI/Polri, satpol PP, pengusaha, preman bayaran, dan kelompok organisasi masyarakat.

 

KP2H mengaku tidak tinggal diam. Menghadapi ancaman, sejumlah aktivis antikorupsi dari 12 lembaga antikorupsi di Indonesia berupaya melakukan sejumlah antisipasi. Salah satunya adalah membangun jaringan dan mengikuti pelatihan pengamanan bagi aktivis. Dipetakan bermacam ancaman, pola serangan, menghitung risiko, mengukur kerentanan, dan penyusunan standar keamanan bagi masing-masing lembaga maupun individu.

 

“Namun strategi perlindungan diri saja tidak cukup. Harus ada payung hukum yang jelas mengatur hak-hak serta perlindungan bagi para aktivis. Dalam hal ini negara harus bertanggungjawab menjamin keamanan bagi para pembela HAM,” tuntut KP2H.

Tags: