Belum Ditahan, Polri Tetap Pantau D
Aktual

Belum Ditahan, Polri Tetap Pantau D

Rfq
Bacaan 2 Menit
Belum Ditahan, Polri Tetap Pantau D
Hukumonline

Sejauh ini, tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank berinisial D belum ditahan. Namun begitu, D tetap dalam pengawasan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam, Kamis (31/3). "Dari kemarin dia (D) tidak ditahan," ujarnya.

 

Alasan belum ditahannya D adalah karena penyidik mengaku belum menemukan indikasi D turut menikmati hasil kejahatan yang diduga didalangi oleh tersangka lainnya, MD. "D ini kan belum terindikasi dia menikmati hasil kejahatan," ujar Anton.

 

Untuk itu, lanjutnya, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu sejauh mana keterlibatan D dalam membantu MD dengan cara mentransfer uang ke rekening milik MD. Dalam rangka itu, penyidik mencoba melakukan rekonstruksi cara pemindahan rekening ke rekening di tempat D bekerja. "Makanya kita tunggu hasil pelaksanakan tugas dari penyidik," ujarnya.

 

Untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, Anton mengatakan Polri mungkin saja meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "PPATK saya kira tahu dimana aliran dana tersebut mengalir dari mana, dari perusahaan mana, merupakan alat bukti sah. Polri bisa melakukan pendalaman," tandasnya.

 

Meski sudah melakukan penyidikan intensif, Anton tetap tidak mau berspekulasi tentang jumlah uang yang dihasilkan MD dan D dari tindak pidana itu. "Mungkin masih bisa berkembang lagi, itu masih audit sementara," tuturnya.

Tags: