Berebut Gedung, LKBN Antara Siapkan Gugatan
Berita

Berebut Gedung, LKBN Antara Siapkan Gugatan

LKBN Antara ingin kepemilikan saham 20 persen di PT ANPA International, pengelola Wisma Antara, dikembalikan ke negara.

Nov
Bacaan 2 Menit
Gedung LKBN Antara dalam sengketa. Foto: Sgp
Gedung LKBN Antara dalam sengketa. Foto: Sgp

Anda yang pernah melintas di jalan M.H Thamrin, Jakarta mungkin pernah melihat Wisma Antara. Di gedung itu, Lembaga Kantor Berita Nusantara (LKBN) Antara bermarkas. Tapi siapa sangka di balik kemegahan gedung itu tersimpan cerita kekisruhan kepemilikan gedung.

 

Adalah LKBN Antara yang merasa dilangkahi hak kepemilikannya atas gedung. Padahal merujuk pada dokumen sejarah gedung itu, LKBN Antara menilai gedung itu adalah milik negara yang harus dikembalikan secepatnya.  

 

Untuk mengembalikan kepemilikan gedung, LKBN Antara berencana menggugat PT ANPA International perusahaan Mulia Grup milik Joko Tjandra. PT ANPA adalah perusahaan yang selama ini mengelola Wisma Antara.

 

Langkah pertama LKBN Antara mengajukan gugatan adalah dengan menyambangi Kejaksaan Agung untuk memberikan kuasa kepada jaksa pengacara negara.

 

Presiden Direktur LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf kepada wartawan di gedung Kejaksaan Jakarta, Rabu (23/3) menuturkan kronologis kekisruhan yang terjadi di Wisma Antara.

 

Berawal dari pendirian Wisma Antara pada tahun 1972. Saat itu negara menyerahkan tanah seluas 6077 meter persegi dan uang penyertaan modal sebesar AS$100 ribu. Jika ditotal, negara menanamkan modal sebesar AS$300 ribu melalui sebuah perusahaan bernama PT Antara Kencana Utama Estate (PT AKU).

 

PT AKU ini bekerja sama dengan Pabema Sea BV –perusahaan asal Belanda- untuk membangun dan mengelola Wisma Antara. Kedua perusahaan ini lalu membentuk joint enterprise bernama PT ANPA International. Dimana 80 persen sahamnya dimiliki oleh Mulia Grup milik Joko Tjandra (buron kasus Bank Bali).

 

Berdasarkan perjanjian Build Operate Transfer (BOT), lanjut Mukhlis, seharusnya kerja sama itu berakhir pada 2003 dan Wisma Nusantara dikembalikan kepada negara. Nyatanya PT ANPA tetap beroperasi dan menguasai Wisma Antara sampai sekarang.

 

Upaya hukum itu kini sedang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Mukhlis mengakui, upaya hukum ini dilakukan mengingat izin terhadap Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut berakhir pada Februari 2012.

 

Memang, tidak semudah itu mengajukan upaya hukum. Karena, sampai saat ini pun saham sebesar 20 persen tidak pernah dimiliki oleh LKBN Antara, melainkan dimiliki para ahli waris pendiri PT AKU. Oleh karena kepemilikan saham dipegang oleh para ahli waris PT AKU, LKBN Antara juga tidak mengetahui sejak kapan status BOT Wisma Antara berubah menjadi joint venture.

 

Untuk itu, Mukhlis juga meminta agar Kejaksaan Agung menelusuri kebenaran fakta-fakta hukum terkait perubahan BOT Wisma Antara menjadi joint venture. “Banyak dokumen yang harus ditelusuri, karena dari pihak sana menilai berbeda dengan yang kami yakini. Kalau menurut BOT, kerja sama itu telah berakhir sejak 2003. Itu kan dari 1973,” ujarnya.

 

Dan meski negara memiliki saham sebesar 20 persen di PT ANPA International, kepemilikan saham itu masih dipegang oleh para ahli waris PT AKU. Padahal, PT AKU ini merupakan perusahaan sementara yang dibentuk karena ketika itu LKBN Antara belum berbadan hukum.

 

Ketika LKBN Antara berubah status menjadi Perum, dan berdasarkan SK Menteri Keuangan No 397/KMK.06/2009 tentang Penetapan Neraca Pembukuan LKBN Antara per tanggal 18 Juli 2007, disebutkan penyertaan PT AKU pada PT ANPA International sebagai invenstasi jangka panjang yang dimiliki LKBN Antara.

 

Sampai berita ini diturunkan, hukumonline belum berhasil meminta konfirmasi dari pihak Mulia Grup. Upaya menghubungi kuasa hukum Mulia Grup, Hotman Paris Hutapea, lewat telepon dan pesan pendek tak membuahkan hasil.

Tags: