KPPU Pastikan Kasasi Kasus Fuel Surcharge
Aktual

KPPU Pastikan Kasasi Kasus Fuel Surcharge

MVT
Bacaan 2 Menit
KPPU Pastikan Kasasi Kasus Fuel Surcharge
Hukumonline

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyesalkan dianulirnya sanksi bagi sembilan maskapai penerbangan terkait kasus fuel surcharge. Padahal, putusan KPPU merupakan bagian dari perlindungan masyarakat konsumen. Kualitas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan hal ini dipermasalahkan. Karena itu, KPPU berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Menurut Ketua Majelis dalam kasus fuel surcharge, Tri Anggraini, KPPU telah membuktikan terjadinya kartel dalam penetapan harga fuel surcharge maskapai penerbangan. “Dalam pemeriksaan sidang KPPU, terbukti ada excessice price (harga berlebihan) dan excessive profit (keuntungan berlebihan) yang diperoleh maskapai,” ujarnya dalam Forum Jurnalis KPPU, Rabu (2/3).

 

Meski belum menerima salinan putusan, Tri menyayangkan majelis hakim PN Pusat mengabaikan sebagian besar alat bukti. “Kita kan ada staf yang memantau jalannya sidang,” kata dia.

 

Menurutnya, majelis hakim salah karena membagi alat bukti menjadi direct evidence dan indirect evidence. Alat bukti yang terkategori indirect evidence tidak diterima oleh hakim. Padahal, sebagian besar alat bukti tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang besar.  

 

Tri mencontohkan, beberapa alat bukti yang dianggap indirect evidence dan tidak diterima oleh hakim berupa laporan keuangan, dokumen kesepakatan penetapan harga, pengakuan terdakwa, dan beberapa lainnya. Padahal, dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, tidak ada pembagian bukti direct evidence dan indirect evidence.

 

“Alat bukti dalam UU ini hanya ada lima, yaitu surat, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan pengakuan terdakwa. Semua alat bukti yang kita pertimbangkan sesuai dengan aturan ini,” tegasnya.

 

Karena itu, KPPU akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tri yakin alasan hukum lembaganya untuk kasasi sangat kuat. Namun, ia belum dapat memastikan kapan kasasi ini diajukan karena masih menunggu salinan putusan dari PN Jakarta Pusat. “Memang tidak mudah membuktikan kartel. Tapi kami yakin hakim MA bisa bijak mempertimbangkan,” pungkasnya.

Tags: