Jaksa Tolak Pengacara Ary Muladi
Aktual

Jaksa Tolak Pengacara Ary Muladi

Inu
Bacaan 2 Menit
Jaksa Tolak Pengacara Ary Muladi
Hukumonline

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdakwa Ary Muladi menolak Sugeng Teguh Santoso menjadi salah satu penasihat hukum terdakwa. Penolakan itu disebabkan surat dakwaan menyebut peran Sugeng dalam perkara yang didakwakan pada Ary.

 

“Apakah  orang yang sama dengan penasihat hukum terdakwa,” tanya Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/2). Dijawab Suwardji, ketua tim penuntut umum, “Ya, sama. Karena itu, kami menolak keberadaan saudara Sugeng di persidangan untuk menjaga obyektivitas.”

 

Menanggapi itu, Sugeng menyayangkan mengapa dirinya disebut dalam surat dakwaan. Karena, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya tidak pernah diminta keterangan penyidik sebagai saksi.

 

Karena tidak menjadi saksi, ujar Sugeng, maka selaku advokat yang diminta terdakwa, kehadiran dirinya di persidangan sah dan dilindungi hukum.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama seorang advokat ditolak keberadaannya di sidang Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Bonaran Situmeang juga mengalami hal yang sama ketika mendampingi kliennya, Anggodo Widjojo.

Tags: