Ari Muladi Didakwa
Aktual

Ari Muladi Didakwa

Fat
Bacaan 2 Menit
Ari Muladi Didakwa
Hukumonline

Terdakwa kasus dugaan suap ke pimpinan KPK, Ari Muladi menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/2). Jaksa Penuntut Umum KPK Suwardji mengatakan, terdakwa didakwa dakwaan kumulatif.


Yakni, dakwaan pertama Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Dan dakwaan kedua diduga melanggar Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman penjara untuk dakwaan ini paling sedikit tiga tahun penjara dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.


Suwardji mengatakan, terdakwa diduga telah melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. "Serta terdakwa diduga menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi yang tengah dilakukan KPK," katanya.

Tags: