Lindungi Hakim dari Intimidasi Massa
Utama

Lindungi Hakim dari Intimidasi Massa

KY mendesak agar pemerintah dan DPR segera memasukkan tindak pidana contempt of court ke KUHP.

Ali/M-10
Bacaan 2 Menit
KY kecam insiden Temanggung. Foto: Sgp
KY kecam insiden Temanggung. Foto: Sgp

Di Indonesia, hakim dimaki-maki oleh massa secara langsung pada saat atau setelah sidang bukan lagi pemandangan yang baru. Terakhir, peristiwa di Pengadilan Negeri Temanggung lebih parah lagi. Segerombolan massa melempari gedung pengadilan dengan membabi-buta. Alasannya hanya satu, karena tidak puas dengan vonis majelis hakim.

 

Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyayangkan kejadian yang dapat mengganggu kinerja para hakim ini. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga dan menegakkan harkat dan martabat hakim se-Indonesia, Komisi Yudisial merasa perlu menyampaikan keprihatinannya. “Ini tak boleh terjadi lagi,” ujar Imam di Gedung KY, Rabu (9/2).

 

Taufiqurrohman Syahuri, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim di KY, menyebutkan saat ini mulai sering terjadi upaya meneror hakim baik dalam maupun luar persidangan. Ia juga menunjuk peristiwa kerusuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Bahkan, para pengunjung sidang itu terlibat baku tembak di depan gedung pengadilan.

 

Lebih lanjut, Taufiq menilai setidaknya ada dua faktor mengapa teror kepada hakim atau pengadilan semakin marak. Pertama, ia melihat lemahnya pengetahuan hukum masyarakat. Kasus Temanggung adalah salah satu contohnya. Dalam kasus penistaan agama itu, majelis telah menjatuhi vonis maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (lima tahun penjara), tetapi massa masih saja belum puas.

 

Alasan kedua, belum adanya aturan yang tegas mengenai contempt of court. Taufiq menjelaskan contempt of court adalah tindak pidana penekanan dan pencemaran terhadap pengadilan. “Aturan seperti ini belum ada di undang-undang kita,” ujarnya lagi.

 

Karenanya, Taufiq berharap pembentuk undang-undang dapat memasukkan tindak pidana ini ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi, saat ini, pemerintah dan DPR sedang melakukan revisi KUHP. “Contempt of court harus dimasukkan ke KUHP. Jadi, bila ada yang menghina pengadilan, mereka bisa dipidana,” ujarnya.

 

Selama ini, berdasarkan catatan hukumonline, bila ada pengunjung sidang yang mengganggu tata tertib persidangan, ketua majelis hanya sebatas menegur. Tindakan maksimal hanya mengeluarkan pengunjung itu dari persidangan. “Tindakan menghina pengadilan ini harus dinyatakan sebagai tindak pidana,” jelas Taufiq. 

 

Advokat Senior Luhut MP Pangaribuan menilai tindakan massa di Temanggung sudah jauh melebihcontempt of court. “Itu sudah merusak barang-barang,” ujarnya. Artinya, sudah ada ketentuan dalam KUHP yang menyatakan tindakan tersebut sebagai tindak pidana.

 

Luhut menjelaskan istilah contempt of court lebih tepat diartikan sebagai tindakan yang melecehkan wibawa hakim atau pengadilan. Biasanya, tindakan ini lebih ringan atau sederhana dibandingkan dengan adanya pengrusakan barang secara bersama-sama.

 

Anggota Tim Perumus Rancangan KUHP ini mengakui bila di Indonesia belum ada ketentuan khusus yang mengatur contempt of court sebagai tindak pidana. Sehingga, ia mengaku belum pernah menemukan adanya pelaku contempt of court yang dikenakan sanksi pidana.

 

Namun, usulan para pimpinan KY agar ketentuan segera dimasukkan ke dalam KUHP sudah mulai diakomodir. Luhut mengungkapkan, dalam Rancangan revisi KUHP, tim perumus sudah mulai memasukannya.

 

Contempt of court sudah dimasukkan dalam RUU KUHP dalam Bab Kejahatan terhadap Peradilan. Tinggal RUU KUHP-nya saja sekarang yang dipercepat,” pungkasnya.

 

Tags: