Polri Berikan Izin LPI
Aktual

Polri Berikan Izin LPI

Rfq
Bacaan 2 Menit
Polri Berikan Izin LPI
Hukumonline

Polisi memberikan izin keramaian untuk penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang akan digelar di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, 8 Januari mendatang. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Anton Bahrul Alam menegaskan izin untuk Liga Premier Indonesia sudah diberikan. “Yang dari Polri sudah berikan izin keramaian,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (06/1).

 

Pemberian izin dari Polri berdasarkan Badan Olahraga Profesi Indonesia (BOPI) yang sebelumnya memberikan izin. BOPI, kata Anton telah memangil LPI dan PSSI, meskipun PSSI Pusat tak hadir dengan alasan pengurusnya tengah berada di luar negeri.

 

LPI telah mendapatkan rekomendari dari pengurus Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Jawa Tengah. BOPI, jelas Anton,  berada di bawah Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga (Kemenegpora) berdasarkan Peraturan Menteri No. 342 Tahun 2009. “Tapi ternyata LPI sudah dapat izin dari pengurus PSSI Jateng,” katanya.

 

Pemberian izin penyelenggaran pertandingan sepakbola merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal ini merumuskan “Setiap orang yang ingin menyelenggarakan olahraga nasional harus mendapatkan rekomendasi organisasi induk yang bersangkutan”.

 

Sebelumnya Polri menyatakan tak akan memberikan izin penyelenggaraan sepakbola nasional jika PSSI dan LPI masih bersitegang. Dengan kata lain jika merujuk pada ketentuan Pasal 51 ayat (2) UU No.3/2005 LPI mesti mendapatkan rekomendasi dari PSSI. Setelah LPI mengantongi izin dari PSSI itulah POlri dapat memberikan ijzin kepada LPI.

 

Polri berjanji akan mengamankan keramaian dalam pertandingan sepakbola di Solo. “Nanti kita akan mengamankan kalau ada tindak pidana,” tutupnya.

Tags: