Pembuktian Terbalik Berlaku Jika Predicate Crime Bisa Dibuktikan
Berita

Pembuktian Terbalik Berlaku Jika Predicate Crime Bisa Dibuktikan

Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terus menambah jumlah predicate crime.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Pembuktian terbalik Bahasyim bersikukuh uang yang dia terima dari <br> saksi KM bukan gratifikasi. Foto: Sgp
Pembuktian terbalik Bahasyim bersikukuh uang yang dia terima dari <br> saksi KM bukan gratifikasi. Foto: Sgp

Dalam perkara pidana, beban pembuktian ada di tangan jaksa. Adalah jaksa yang berkewajiban membuktikan tuduhan yang dimuat dalam surat dakwaan. Demikian pula halnya dalam tindak pidana pencucian uang. Menjadi kewajiban jaksa untuk membuktikan kejahatan asal (predicate crime) sebelum menuduh terdakwa melakukan pidana pencucian uang.

 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Dian Adriawan, berpendapat pembuktian terbalik yang diatur dalam pasal 35 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diberlakukan setelah jaksa bisa membuktikan kejahatan asal usul harta kekayaan. Jika jaksa tak bisa membuktikan, majelis dapat membebaskan terdakwa.

 

“Apabila jaksa tidak bisa membuktikan predicate crime maka dakwaan tidak terbukti dan beban pembuktian terbalik tidak bisa ke terdakwa dan hakim harus membebaskan. Kalau jaksa bisa membuktikan, baru pembuktian terbalik dberlakukan ke terdakwa,” tegas Dian.

 

Pandangan itu disampaikan Dian saat tampil sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus pencucian uang  di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Dian dihadirkan sebagai ahli oleh terdakwa Bahasyim Assyifie

 

Menurut Dian, pada level penyidikan pidana pencucian uang (money laundering) tidak perlu dibuktikan. Namun jika perkara masuk ke pengadilan, beban penuntut umum untuk membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu. “Harus ada lebih dahulu kejahatan asal. Bagaimana ada money laundering kalau tidak ada tindak pidana asal,” tegasnya.

 

Pasal 35 UU Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan “untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana”. Rumusan ini memang tidak menyebutkan secara gamblang bagaimana prosedur pembuktian terbalik diberlakukan. Namun setidaknya, jelas Dian, penuntut umum lah sebagai pihak pertama yang membuktikan terlebih dahulu tindak pidana awal sebelum melangkah ke tindak pidana pencucian uang.

 

Dalam kasus Bahasyim, uang yang diperkarakan oleh penuntut umum hanya satu miliar rupiah yang diduga atas pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa. Namun nampaknya penuntut umum belum dapat membuktikan uang ratusan miliar sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Dian Adriawan berpandangan jika yang menjadi obyek perkara adalah satu miliar rupiah, maka asal muasal ratusan miliar itulah yang perlu dipertanyakan.

Tags: