MA Menangkan Carrefour
Utama

MA Menangkan Carrefour

Menurut MA, peritel asing itu tak terbukti monopoli di Indonesia.

Inu
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung menangkan PT Carrefour Indonesia. Foto: Sgp
Mahkamah Agung menangkan PT Carrefour Indonesia. Foto: Sgp

Posisi PT Carrefour Indonesia sebagai pemain besar bidang pasar modern di Indonesia makin sulit tergoyahkan. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

KPPU mengajukan kasasi karena pada tingkat banding komisi dikalahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kala itu, pengadilan memutuskan membatalkan putusan komisi, tahun 2007 yang menyatakan Carrefour terbukti melakukan monopoli seperti diatur Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Namun, ketika masuk ke MA, majelis kasasi terdiri dari Muhammad Taufik, Syamsul Ma'arif, dan Rehngena Purba, menghentikan upaya komisi agar menang dari putusan PN Jaksel, akhirnya kandas pada 21 Oktober 2010.

 

Wakil Ketua KPPU, Anna Maria Trianggraeni ketika dihubungi, Selasa (23/11) menyatakan komisi belum bisa bersikap. Pasalnya, komisi belum mengetahui apa isi lengkap putusan kasasi itu.

 

“Rapat saja belum, jadi belum ada sikap dari komisi,” ujar Tri, begitu wanita ini biasa disapa. Namun dia menyatakan, pihaknya menghormati putusan komisi.

 

Ketika ditanya peluang untuk menyoal akuisisi Alfa oleh Carrefour dengan PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Tri belum bisa berkomentar.

 

Menurut hemat Tri, aksi korporasi Carrefour terjadi jauh sebelum PP ini lahir. “Tidak berlaku surut. Itu pula sebabnya, kami keluarkan Pasal 28 UU 5/1999 dari putusan kami karena belum ada PP,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: