Tak Libatkan KY, Rekrutmen Hakim Terancam Tidak Sah
Utama

Tak Libatkan KY, Rekrutmen Hakim Terancam Tidak Sah

KY merasa tidak dilibatkan dalam rekrutmen hakim. Padahal, tiga undang-undang bidang peradilan yang teranyar menyebutkan rekrutmen hakim dilakukan bersama antara MA dan KY.

Ali/ASh
Bacaan 2 Menit
MA seyogyanya libatkan KY dalam proses rekrutmen hakim,<br>tetapi KY harus sadar keterbatasannya. Foto: Sgp
MA seyogyanya libatkan KY dalam proses rekrutmen hakim,<br>tetapi KY harus sadar keterbatasannya. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) baru saja mengumumkan pembukaan penerimaan calon hakim dan calon pegawai negeri sipil 2010. Proses pendaftaran hanya tiga hari, dari tanggal 4 sampai 6 Oktober 2010. Berdasarkan informasi di situs resminya, MA membutuhkan 1383 calon hakim dan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

 

Dari jumlah itu, 205 posisi di antaranya adalah untuk calon hakim. Rinciannya adalah 100 formasi untuk calon hakim peradilan umum, 75 calon hakim agama dan 30 calon hakim tata usaha negara. Penerimaan calon hakim dan CPNS di lingkungan MA itu mengacu pada Surat Sekretaris MA No. 011/Bua.2/F.001/IX/2010 tertanggal 24 September 2010. 

 

Surat itu ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding seluruh Indonesia.    Namun, rekrutmen calon hakim tahun ini dinilai cacat hukum dan hakim yang terpilih kelak terancam tidak sah? Apa sebab?

 

Anggota Komisi Yudisial (KY) Mustafa Abdullah mengatakan tindakan MA yang mengumumkan penerimaan calon hakim ini melanggar undang-undang. Pasalnya, MA tak berkoordinasi dengan KY untuk mengambil langkah tersebut. “Sampai saat ini, mereka belum menyapa kami. Padahal undang-undang bilang rekrutmen hakim dilakukan MA bersama dengan KY,” ujarnya kepada hukumonline, Jumat (1/10).

 

Sekedar mengingatkan, pasca direvisinya paket undang-undang bidang peradilan yang terdiri dari UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa rekrutmen hakim memang tak lagi menjadi monopoli MA. Dalam tiga beleid itu disebutkan bahwa rekrutmen hakim dilakukan bersama-sama antara MA dengan KY.

 

Mustafa mengatakan akan segera membicarakan hal ini dalam waktu dekat dengan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Ahmad Kamil. “Saya dan Pak Soekotjo (anggota KY yang lain,-red) akan membicarakan ini dengan Wakil Ketua MA pada 6 Oktober depan,” ujarnya. Ia berharap dalam pembicaraan itu ada titik temu pelaksanaan rekrutmen hakim yang tidak melanggar undang-undang.

 

Lebih lanjut, Mustafa mengatakan bila MA bersikeras meneruskan rekrutmen hakim tanpa melibatkan KY maka akan berdampak pada legalitas hakim-hakim yang kelak dihasilkan. “Undang-undang menegaskan seleksi dan pengangkatan hakim harus dilakukan bersama-sama MA dan KY. Bila hal itu tak dilakukan, berarti nanti produknya tidak sah,” tegasnya lagi.

 

Mustafa berharap dengan dilibatkannya KY dalam rekrutmen hakim dapat meminimalisir atau menghilangkan kebiasaan bahwa yang lolos rekrutmen itu hanya para keluarga hakim atau lingkungan peradilan. “Kalau anak, menantu, atau cucu segala macam yang diterima itu kan merusak sistem. KY justru ingin menghindari hal itu,” tambahnya.

 

Perlu disepakati

Menanggapi soal ini, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI), Hasril Hertanto mengaku keberatan dengan dilibatkannya KY dalam rekrutmen calon hakim secara keseluruhan sesuai amanat paket UU bidang Peradilan itu. Hal ini akan menambah beban  KY. Sebab, infrastrukutur KY tak sebesar MA yang memiliki pengadilan di daerah.     

 

“Saat melaksanakan tugas seleksi hakim agung yang hanya ada di pusat, KY cukup kerepotan, bagaimana dibebani tugas seleksi calon hakim seluruh Indonesia. Ini akan membutuhkan resources yang cukup besar,” katanya.    

 

Namun demikian, lantaran paket UU bidang peradilan itu sudah mengamanatkan harus ada keterlibatan KY dalam rekrutmen calon hakim, ke depan perlu dipikirkan sebatas apa KY perlu dilibatkan dalam proses rekrutmen calon hakim yang selama ini dilaksanakan MA.

 

“Tetapi keterlibatannya tak secara penuh, mungkin MA yang melakukan seleksi, KY yang membuat soalnya atau penilaian (assessment) kebutuhan. Jika KY melakukan melakukan assessment mungkin lebih bagus MA,” ujarnya meragukan kemampuan KY. “Ini yang mesti dibicarakan oleh MA-KY yang harus disepakati bersama ke depannya.”     

 

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris MA Rum Nessa atau Juru Bicara MA Hatta Ali tak bisa dihubungi. Upaya hukumonline, menghubungi keduanya hingga Jum’at malam (1/10) tak membuahkan hasil.

Tags: