Advokat KAI Gugat Ketua MA ke PTUN
Utama

Advokat KAI Gugat Ketua MA ke PTUN

Objek sengketanya adalah SK KMA No 089 Tahun 2010 yang mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia.

Ali
Bacaan 2 Menit
Advokat KAI Gugat Ketua MA ke PTUN mengenai <br>  sengketa SK KMA No 089 Tahun 2010. Foto: Sgp
Advokat KAI Gugat Ketua MA ke PTUN mengenai <br> sengketa SK KMA No 089 Tahun 2010. Foto: Sgp

Konflik antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) akhirnya kembali bermuara ke pengadilan. Adalah Prio Handoko, salah seorang advokat dari KAI, yang membawa kasus ini ke meja hijau. Prio menggugat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No 089 Tahun 2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

SK KMA itu menyebutkan bahwa MA hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia. Proses penyumpahan calon advokat pun harus diajukan oleh Peradi. Ketua MA Harifin A Tumpa membuat surat itu berdasarkan kesepakatan perdamaian antara Peradi (diwakilkan oleh Ketua Umum Otto Hasibuan) dan KAI (diwakilkan oleh Presiden Indra Sahnun Lubis) pada akhir Juni lalu.

 

Kuasa Hukum Prio, Suhardi Somomoeljono mengatakan surat itu sangat merugikan kliennya. “Klien saya ditolak bersidang melalui penetapan pengadilan oleh hakim di Pengadilan Negeri Bekasi,” jelasnya. Tindakan para hakim itu berdasarkan SK KMA No 089 yang hanya mengakui advokat dari Peradi.

 

Suhardi mengatakan Prio tak hanya dirugikan secara moral tetapi juga secara materil. “Dia harus mengembalikan uang kepada kliennya karena tak bisa mendampingi kliennya itu di ruang sidang,” ujarnya. Ia mengungkapkan kasus ini bukan hanya terjadi satu-dua tetapi juga dialami oleh mayoritas anggota KAI yang berjumlah sekitar 10 ribu orang.

 

Dalam gugatannya, Suhardi menggunakan Pasal 28 dan Pasal 32 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar argumennya. Ia mengatakan pasal itu mengharuskan organisasi advokat dibentuk oleh para advokat. Sedangkan, Peradi hanya dibentuk oleh delapan asosiasi advokat yang diwakili oleh pengurusnya. 

 

“Kalau boleh jujur, belum ada organisasi advokat yang memenuhi ketentuan pasal ini. Peradi dan KAI sendiri belum dibentuk sesuai dengan ketentuan itu,” jelas Suhardi. Karenanya, menurut Suhardi tindakan Ketua MA tidak tepat bila menyebut Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat.

Tags: