Akhirnya, Megacity Dinyatakan Pailit
Berita

Akhirnya, Megacity Dinyatakan Pailit

Megacity bertekad akan kasasi, karena majelis hakim dinilai tidak mengerti asas keadilan.

DNY
Bacaan 2 Menit
Akhirnya Megacity dinyatakan pailit, Foto: Sgp
Akhirnya Megacity dinyatakan pailit, Foto: Sgp

Kali ini, upaya sejumlah konsumen Jakarta Golf Village tidak sia-sia. Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan 10 konsumen dan menyatakan developer Jakarta Golf Village, PT Megacity Development pailit dengan segala akibat hukum.

 

Putusan dibacakan dalam sidang, Kamis (2/9), tanpa kehadiran pihak PT Megacity. Majelis yang diketuai oleh Syarifuddin menganggap syarat pailit seperti yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah terpenuhi.

 

Adanya utang, tidak semata-mata berasal dari perjanjian utang piutang. Ketika ada kewajiban yang belum dibayar dan kewajiban itu bisa dinilai dengan uang, menurut majelis, tetap bisa dianggap sebagai utang.

 

Para pemohon pailit memiliki perjanjian jual beli satuan rumah susun dengan PT Megacity. Majelis melihat, para pemohon pailit sebagai pembeli merupakan kreditur, dan PT Megacity sebagai penjual adalah debitur.

 

Permohonan pailit, selain dimohonkan oleh sepuluh orang konsumen Jakarta Golf, juga mencantumkan tujuh konsumen lainnya sebagai kreditur lain. Majelis menilai permohonan pailit ini beralasan karena adanya utang yang jatuh tempo, dan lebih dari dua orang kreditur.

 

Dihubungi melalui telepon, kuasa hukum PT Megacity Yan Apul, mengungkapkan kekecewaannya. “Saya pikir hakim kurang mengerti asas keadilan dalam masyarakat,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait