Gugatan Pemadaman Listrik Kandas
Berita

Gugatan Pemadaman Listrik Kandas

Majelis menilai pemadaman listrik di luar kehendak atau kesengajaan PLN.

DNY
Bacaan 2 Menit
Gugatan pemadaman listrik terhadap pemerintah kandas. Foto: Sgp
Gugatan pemadaman listrik terhadap pemerintah kandas. Foto: Sgp

Gugatan yang dilayangkan David ML Tobing dan Agus Soetopo terhadap Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait pemadaman listrik, harus kandas. Rabu (1/9), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan David dan Agus untuk seluruhnya.

 

Dalam putusannya, majelis merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf e UU Ketenagalistrikan bahwa konsumen memang berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman. Namun, pasal itu mensyaratkan pemadaman tersebut terjadi akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

 

Majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati menilai David dan Agus tidak bisa membuktikan adanya kesalahan atau kelalaian yang dilakukan PLN. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan pemadaman listrik yang terjadi pada 7 Oktober 2009 hingga 24 November 2009 memang diakui sebagai fakta yang tidak memerlukan pembuktian lagi. Namun, hal itu terjadi karena adanya kebakaran di gardu Cawang.

 

Majelis menilai PLN sudah melakukan langkah-langkah yang benar, seperti pemeliharaan trafo di Gardu Cawang secara berkala. Karenanya, Majelis memandang pemadaman listrik dilakukan karena overmacht atau keadaan memaksa serta di luar kehendak PLN. Akibat pemadaman itu, bukan hanya dirasakan penggugat, tetapi juga para tegugat.

 

Ditemui usai sidang, David mengaku kecewa atas putusan majelis. Menurutnya, UU Ketenagalistrikan jelas-jelas menjamin hak konsumen untuk mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b.

 

Sebaliknya, undang-undang tidak menyebutkan alasan apapun yang bisa menjadi dasar pemaaf dari pemadaman listrik. “Sepengetahuan kita tidak ada di UU Ketenagalistrikan, overmacht bisa menjadi dasar pemaaf pemadaman listrik,” tukas David.

Tags: