Korupsi, Pintu Masuk Kerusakan Alam
Utama

Korupsi, Pintu Masuk Kerusakan Alam

Seluruh kegiatan pertambangan rawan korupsi. Sejak proses perizinan hingga produksi, selalu ada celah untuk korupsi.

Inu
Bacaan 2 Menit
Kegiatan pertambangan rawan korupsi. Foto: www.indonetwork.co.id
Kegiatan pertambangan rawan korupsi. Foto: www.indonetwork.co.id

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara , mengatakan pada setiap proses pertambangan ada peluang korupsi, mulai dari perizinan hingga proses produksi. Pernyataan itu disampaikan Marwan kala diskusi yang diselenggarakan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) di Jakarta, Kamis (22/7). “Ada tiga kegiatan yang selalu terjadi perselingkuhan antara pengusaha dengan pejabat daerah maupun pusat,” ujarnya.

 

Ketiga proses dimaksud adalah pra-perizinan, pada saat mengurus izin, dan setelah proses produksi.  Marwan menyebut ada mafia proses sebelum perizinan. Pada tahap ini, sebelum izin keluar sudah banyak orang berseliweran untuk menawarkan jasa.

 

Jika perangkap bisa menjerat, maka pengusaha dan pejabat setempat maupun pusat saling berkomitmen agar tak ada aral yang melintang bagi perusahaan tambang mendapat izin.

 

Pada produksi, lanjutnya, setidaknya ada beberapa keleluasaan diberikan pejabat daerah maupun pusat bagi pengusaha. “Tapi, kesemuanya tidak gratis,” tukasnya.

 

Dia menduga ada jatah dari setiap ton produksi bagi oknum pejabat daerah maupun lembaga-lembaga tertentu. Lalu membocorkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibilty/CSR). Selanjutnya, keleluasaan untuk perusahaan-perusahaan tambang memakai fasilitas umum seperti jalan.

 

Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2004-2009 ini juga menduga ada perselingkuhan antara pejabat dengan pengusaha terkait pengalihan saham. Lalu, saat perusahaan melakukan pinjam pakai kawasan hutan, diduga sarat dengan korupsi. “Penggelapan pajak dan transfer pricing, menunjukkan ada korupsi di sektor pertambangan terkait kewajiban dana dari perusahaan pada negara,” tunjuknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: