Pertemuan Jampidsus dan Hary Tanoesudibyo Tak Dibenarkan
Berita

Pertemuan Jampidsus dan Hary Tanoesudibyo Tak Dibenarkan

Apabila dalam pertemuan Jampidsus dan Hary Tanoesudibyo ada indikasi tercela, maka Jamwas akan bertindak.

Nov
Bacaan 2 Menit
Papan pengumuman di Gedung Bundar Kejagung. <br>Foto: Nov
Papan pengumuman di Gedung Bundar Kejagung. <br>Foto: Nov

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Muhammad Amari mengakui dirinya bertemu dengan Hary Tanoesudibyo pada Kamis, (15/7). Pertemuan yang difasilitasi oleh mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Martin Pongrekun –kini menjadi kuasa hukum Hary Tanoesudibyo, menurutnya hanya sebatas membahas bisa tidaknya kerugian negara dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) untuk dibayar.

 

Amari membantah bila pertemuan itu dianggap sebagai lobi untuk meringankan penuntutan mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesudibyo, yang merupakan adik dari Hary Tanoesudibyo. Amari berpendapat pertemuan itu tidak melanggar apapun, karena Hary Tanoesudibyo dianggap sebagai warga negara dan bukan pihak yang berperkara.

 

Meski demikian, pertemuan Amari dengan kakak Hartono itu nampaknya tidak dibenarkan dalam aturan internal Kejaksaan. Karena, ketika ditanyakan apakah diperkenankan seorang Jampidsus bertemu dengan keluarga tersangka, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan, “Itu lihat saja papan. Papan itu kan dibikin untuk itu.”

 

Papan yang terpampang di depan pintu masuk Gedung Bundar Kejagung itu memuat pengumuman bagi jaksa, pegawai maupun tamu di lingkungan Jampidsus. Salah satu pengumuman itu berbunyi, “Setiap Jaksa atau pegawai pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara (intervensi).”

 

Selain itu, dalam butir lainnya, Jaksa dan pegawai pada Jampidsus dilarang menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari siapapun juga yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Apabila melakukan pelanggaran terhadap berbagai ketentuan yang diatur dalam papan tersebut, dalam butir 5 disebutkan bahwa, “Jaksa atau pegawai pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PP No.30 Tahun 1980/pidana).

 

Namun, Marwan menolak memberi komentar lebih jauh dan membiarkan Jaksa Agung yang berkomentar mengenai hal itu. “Saya nggak mau komentari itu. Biar Jaksa Agung saja yang mengomentari. Pak Jaksa Agung juga kan bilang, di atas (pimpinan) harus memberikan keteladanan. Kalau tidak ada keteladanan, bagaimana mungkin dapat meneladani para Jaksa?” ujarnya usai mengikuti Hari Bhakti Adhyaksa 2010, Kamis (22/7).

 

Marwan belum dapat menyimpulkan apakah pertemuan itu merupakan pelanggaran atau tidak. Karena, sampai saat ini belum diketahui apakah ada indikasi perbuatan tidak terpuji dalam pertemuan itu. “Kalau menurut keterangan Pak Amari kemarin, Hary Tanoesudibyo mau mengembalikan kerugian negara yang masuk ke rekeningnya si SRD itu. Hanya bagian itu yang saya tahu,” akunya. Marwan menambahkan, “Apabila nanti ada yang ‘lain-lain’, itu lain lagi ceritanya. Akan menjadi domain Jamwas kalau ternyata ada penyimpangan.”

Halaman Selanjutnya:
Tags: