Gara-gara Gambar Celengan Babi, Polri Laporkan Majalah Tempo
Utama

Gara-gara Gambar Celengan Babi, Polri Laporkan Majalah Tempo

Majalah Tempo sebagai terlapor, dikenakan dua pasal yaitu Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP.

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Cover Majalah Tempo yang dipersoalkan Polri.<br>Foto: Rzk
Cover Majalah Tempo yang dipersoalkan Polri.<br>Foto: Rzk

Polri bak kebakaran jenggot melihat karikatur celengan babi yang terpampang di sampul depan dan halaman dalam Majalah Tempo edisi 28 Juni-4 Juli 2010 yang memuat pemberitaan mengenai “Rekening Gendut Perwira Polri”.

 

Dalam gambar depan sampul majalah yang sempat menghilang dari peredaran itu, digambarkan seorang Polisi yang sedang menggiring tiga celengan babi dengan tali. Kemudian, di halaman dalam, digambarkan pula seorang perwira Polisi yang sedang menebar uang ke arah sejumlah celengan babi yang sedang berkumpul dalam garis polisi (Police Line) berbentuk segi empat.

 

Dua karikatur yang terpampang di Majalah Tempo tersebut, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang sudah menghina Polri secara kelembagaan. Karena, dalam penafsiran Polri, gambar perwira yang sedang menggiring celengan babi itu adalah bentuk personifikasi bahwa polisi bergaul dengan babi. Atau dengan kata lain, seolah-olah perwira yang menggiring babi itu sedang menggiring prajuritnya.

 

Meski hanya digambarkan sebagai celengan, Edward menegaskan, dalam budaya Indonesia tidak ada yang namanya celengan babi. “Kalau celengan ayam ada,” katanya. Maka dari itu, gambar celengan babi dianggap tidak pas dan tidak beretika. Sehingga, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, ada sejumlah anggota Polri yang membeli majalah-majalah itu. “Kan malu dia digantung-gantung begitu (di loper majalah),” ujarnya.

 

Oleh karena itu, Edward mengatakan pihaknya telah membuat surat teguran kepada Majalah Tempo dan melayangkan surat ke Dewan Pers. Memang, Edward tidak mempermasalahkan materi pemberitaan dan mempersilahkan para perwira yang dikutip dalam pemberitaan itu untuk menanggapinya secara personal.

 

Namun, karena dua karikatur yang digambarkan oleh Majalah Tempo itu dianggap telah menghina Polri secara kelembagaan, maka Polri juga melakukan upaya hukum dengan mempersiapkan gugatan perdata. Dan, melalui Divisi Pembinaan dan Hukum (Div Binkum) sudah melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Mabes Polri.

Tags: