JPU Tolak Bonaran sebagai Pengacara Anggodo
Berita

JPU Tolak Bonaran sebagai Pengacara Anggodo

Lantaran jaksa menilai Bonaran sebagai salah satu saksi yang akan diperiksa.

Inu
Bacaan 2 Menit
Bonaran Situmeang, foto : Sgp
Bonaran Situmeang, foto : Sgp

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menolak Raja Bonaran Situmeang menjadi penasihat hukum terdakwa Anggodo Widjojo. Demikian materi tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (25/5).

 

JPU beralasan, Anggodo termasuk salah satu saksi yang akan diperiksa pada persidangan atas Anggodo. Anggota Tim JPU, Anang Supriyatna saat membacakan tanggapan jaksa atas eksepsi menyatakan bahwa posisi Bonaran sebagai penasihat hukum Anggodo akan menimbulkan pertentangan kepentingan.

 

Menurut Anang, seorang saksi akan menerangkan apa yang dialami, didengar dan dilihat untuk merangkum kebenaran materiil. "Sedangkan (Bonaran) selaku penasihat hukum akan selalu membela kepentingan terdakwa," ujar Anang.

 

Dilandasi Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. "Sedangkan kedudukan Raja Bonaran Situmeang sebagai saksi tidak termasuk jasa hukum dan tidak termasuk pula sebagai rahasia yang diperoleh dari kliennya (Anggodo)," lanjut Anang.

 

Karenanya dalam tanggapan atas eksepsi, JPU meminta agar majelis menolak Bonaran dalam tim penasehat hukum Anggodo. "Agar majelis menolak keberadaan Raja Bonaran Situmeang sebagai penasihat hukum terdakwa Anggodo Widjojo dan mencabut surat kuasa kepada Bonaran selaku penasihat hukum terdakwa," pinta Anang.

 

Sementara permohonan lain yang diajukan JPU antara lain agar majelis menerima surat dakwaan bernomor Dak-12/24/04/2010 tanggal 19 April 2010, dan menetapkannya sebagai dasar pemeriksaan perkara. JPU juga meminta majelis menetapkan eksepsi dari Tim Penasihat Hukum dinyatakan tidak dapat diterima.

 

Atas tanggapan JPU tersebut, Bonaran Situmeang sempat mengajukan permohonan ke majelis hakim agar dapat mengajukan tanggapan secara tertulis. Namun keinginan itu ditampik Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba.

 

Majelis akan memutuskan sikapnya atas eksepsi Anggodo maupu tanggapan JPU pada persidangan selanjutnya yang digelar Selasa (1/6).

 

Sementara Bonaran yang ditemui usai persidangan menyatakan, dirinya tetap akan bertahan sebagai penasihat hukum Anggodo. Alasannya, karena dirinya tidak ada hubungan apapun dengan Anggodo selain sebagai pengacara dan klien. "Jadi yang menghubungkan saya dengan Anggodo ya surat kuasa. Tidak lebih," ucapnya.

 

Bonaran malah menuding JPU tak paham aturan. "Karena saya sebagai penasihat hukum yang mendampingi terdakwa, tidak bisa dijadikan sebagai saksi," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait