Anggodo dan Bonaran Berniat Gagalkan Penyidikan KPK
Utama

Anggodo dan Bonaran Berniat Gagalkan Penyidikan KPK

Skenario menggagalkan penyidikan KPK disusun di Bareskrim Mabes Polri.

Inu
Bacaan 2 Menit
Anggodo mengaku sakit di tengah persidangan. Foto: Sgp
Anggodo mengaku sakit di tengah persidangan. Foto: Sgp

Pengacara Raja Bonaran Situmeang tak layak mendampingi terdakwa Anggodo Widjojo. Dia dinyatakan bersama terdakwa berupaya menghalangi penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian dakwaan kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atas terdakwa Anggodo di Pengadilan Tipikor, Selasa (11/5). Tim penuntut umum yang dipimpin Suwarji menjerat Anggodo dengan dakwaan kumulatif.

 

Pertama, didakwa dengan Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. Juga didakwa melakukan perbuatan seperti diatur Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 53 jo Pasal 55 KUHP.

 

Pada dakwaan kedua, Anggodo bersama Bonaran, lalu Direktur PT Masaro Radikom, Putranefo Alexander Prayugo, dengan Ari Muladi berupaya menggagalkan proses hukum terhadap Anggoro Widjojo. Nama terakhir tak lain adalah kakak kandung terdakwa, Direktur PT Masaro sekaligus buronan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan yang dimenangkan perusahaan milik Anggoro.

 

Diuraikan, tindakan mereka membuat skenario itu disusun di kantor Masaro, Jalan Talang Betutu No 11 A, Jakarta Pusat, kantor Bareskrim Mabes Polri, Apartemen Sudirman, Kantor LPSK dan Cafe Ola La hotel Formula 1, Cikini, Jakarta Pusat. Skenario yang dimaksud adalah agar Anggoro, Putranefo, Ari Muladi, Aryono, dan Joni Aliando tidak bisa diperiksa KPK. Selanjutnya membuat laporan seakan-akan ada pemerasan dilakukan pimpinan KPK.

 

Kemudian membuat kronologis pengurusan kasus untuk dijadikan keterangan Ari Muladi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Tindakan tersebut dilakukan agar pengembangan penyidikan terkait keterlibatan Anggoro dan PT Masaro dalam kasus pengusulan anggaran dan pengadaan SKRT Dephut tahun 2007. Pengembangan penyidikan dilakukan dari perkara penyuapan mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf Erwin Faishal.

 

Bonaran seusai pembacaaan dakwaan menyatakan apa yang diuraikan JPU adalah melaksanakan surat kuasa Anggodo. Oleh sebab itu sejak awal dia sudah menyurati KPK agar dirinya tak dijadikan saksi kliennya. “Bahkan pertemuan dengan pengacara Ari Muladi murni pertemuan antar pengacara,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait