Pembuktian Terbalik Bisa Diterapkan untuk Pegawai Negeri
Berita

Pembuktian Terbalik Bisa Diterapkan untuk Pegawai Negeri

Bila pembuktian terbalik diterapkan kepada masyarakat umum maka bisa melanggar asas praduga tak bersalah.

Ali
Bacaan 2 Menit
Pembuktian Terbalik Bisa Diterapkan untuk Pegawai Negeri
Hukumonline

Wacana pembuktian terbalik kembali merebak pasca kasus Gayus Tambunan. Kekayaan Pegawai Dirjen Pajak yang mencapai puluhan miliar itu dinilai tidak wajar untuk pegawai golongan III A. Para pegawai dan pejabat yang mempunyai rekening uang melebihi batas kewajaran pun diminta agar membuktikan bahwa harta yang dimilikinya itu diperoleh secara halal.

Jimly Asshiddiqie, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Hukum mengatakan, pembuktian terbalik
memang cocok untuk diterapkan kepada pegawai negeri sipil. Menurutnya, pelaksanaan pembuktian terbalik tak perlu menunggu adanya dasar hukum. "Ini kan urusan internal kepegawaian," ujarnya di gedung Wantimpres, Senin (12/4).

Menurut Jimly, bila ada seorang PNS yang mempunyai kekayaan melebihi pendapatan seharusnya berarti sudah bisa dipastikan bahwa tindakannya tersebut ilegal. “Bisa dipastikan dia mempunyai pendapatan di luar resmi,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. Maka PNS tersebut harus bisa membuktikan dengan asas pembuktian terbalik. Kalau internal pegawai negeri, itu bisa diterapkan karena terikat dengan hak dan kewajiban menurut ketentuan kepegawaian.”

 

PNS memang dibatasi memiliki usaha sampingan. Hal itu diatur dalam PP No.6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.

 

PP No. 6 Tahun 1974

Pasal 2 ayat (1)

 

Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a PGPS-1968 ke atas, anggota ABRI berpangkat Letnan II ke atas, Pejabat, serta isteri dari:

  - Pejabat Eselon I dan yang setingkat baik di Pusat maupun di Daerah;

  - Perwira Tingi ABRI;

  - Pejabat-pejabat lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga yang   bersangkutan;

Dilarang:

a.    Memiliki seluruh atau sebagian Perusahaan Swasta;

b.    Memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu Perusahaan Swasta;

c.    Melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan

 

Bila pembuktian terbalik bisa langsung diterapkan kepada PNS, berbeda halnya dengan masyarakat umum non PNS. Pasalnya, ada sebuah prinsip hukum yang tak boleh dilanggar oleh penegak hukum. “Asas presumption of innocence (praduga tidak bersalah,-red),” ujarnya. Seseorang tak bisa dianggap bersalah bila belum ada putusan hakim yang menyatakan orang tersebut bersalah. 

 

Peneliti senior Lembaga untuk Independensi Peradilan (LeIP) Rifqi Assegaf menilai pembuktian terbalik belum bisa diterapkan saat ini, baik untuk PNS maupun masyarakat umum. “Dasar hukumnya belum ada,” ujarnya kepada hukumonline. Ia mengatakan bila ada pelonjakan harta kekayaan PNS yang melebihi kewajaran, beban pembuktian tetap ada di tangan pengawas internal.  

 

“Bila ada kecurigaan, pengawas internal memang bisa mengambil langkah kepegawaian. Tetapi, bila memaksa PNS tersebut membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara halal, apa dasarnya? Belum ada dasar hukum yang memaksanya untuk melakukan pembuktian terbalik,” pungkasnya.   

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait