Majelis Kasasi Kurangi Hukuman Aulia Pohan cs
Berita

Majelis Kasasi Kurangi Hukuman Aulia Pohan cs

Mahkamah Agung (MA) memukul rata hukuman empat mantan Dewan Gubernur Bank Indonesia, Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. Mereka divonis tiga tahun penjara.

Ali
Bacaan 2 Menit
Majelis Kasasi Kurangi Hukuman Aulia Pohan cs
Hukumonline

Masa hukuman besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan, terus menurun. Semakin tinggi pengadilan yang mengadili perkaranya, semakin berkurang hukuman yang diterima oleh Aulia Pohan. Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) baru saja mengorting hukumannya menjadi tiga tahun penjara.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi mengatakan majelis kasasi menyamaratakan hukuman Aulia dengan tiga mantan Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lain, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjudin. “Masing-masing dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Nurhadi di ruang kerjanya, Kamis (18/3).

 

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Aulia 4,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Aulia menjadi 4 tahun penjara. Hukuman ini disamaratakan dengan tiga Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lain, Maman Soemantri, Bun Bunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin agar tidak terjadi disparitas putusan.

 

Alasan yang sama juga digunakan oleh majelis kasasi. “Kebijakan dewan gubernur kan bersifat kolegial,” ujar Nurhadi menyebut pertimbangan majelis kasasi. Dengan logika ini, majelis hakim kasasi menilai pertanggungjawaban para dewan gubernur BI harus dilakukan secara bersama-sama.

 

Nurhadi juga menambahkan mengatakan putusan kasasi Buhanuddin Abdullah yang dihukum tiga tahun penjara menjadi salah satu pertimbangannya. “Karena Gubernurnya tiga tahun penjara, yang lain juga sama. Kira-kira pertimbangannya begitu,” ujar Nurhadi.

 

Pada dasarnya, majelis kasasi menolak permohonan kasasi jaksa maupun terdakwa. “Majelis hanya memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi,” tutur Nurhadi. Aulia Pohan cs tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu primer jaksa. “Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: