MA Sesalkan Upaya Satgas Mengintervensi Kekuasaan Kehakiman
Utama

MA Sesalkan Upaya Satgas Mengintervensi Kekuasaan Kehakiman

Anggota Satgas mengatakan Satgas anti mafia hukum hanya meminta agar MA melakukan eksaminasi internal terhadap Putusan MA kasus pencucian uang, yang dilakukan Vincent. Pasalnya, dalam kasus tersebut diduga ada praktek mafia hukum.

Ali
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Harifin A Tumpa. Foto:Sgp.
Ketua MA Harifin A Tumpa. Foto:Sgp.

Setelah kinerja satuan tugas (satgas) pemberantasan mafia hukum dikritik oleh sejumlah pengamat, kali ini kritikan datang dari pimpinan sebuah lembaga kehakiman, Mahkamah Agung (MA). Satgas dinilai terlalu jauh 'mempersoalkan' putusan hakim sehingga dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan ada sebuah instansi yang coba melakukan intervensi terhadap MA. "Dua minggu lalu, saya mendapat surat dari sebuah instansi terkait kasus yang sudah diputus MA," ujarnya saat pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi di empat lingkungan peradilan di gedung MA, Kamis (18/3).

 

Dalam surat tersebut, lanjut Harifin, dipertanyakan mengapa perkara itu diputus lebih cepat dari biasanya. Instansi tersebut juga menyatakan putusan kasasi MA itu tidak tepat karena berdasarkan pendapat ahli, tindakan yang dilakukan terpidana bukan pencucian uang. "Terakhir, instansi itu minta agar putusan yang sudah inkracht tersebut direvisi," tuturnya.

 

Harifin tentu saja meradang. "Ini bentuk campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman," tegasnya. Ia menegaskan bentuk intervensi semacam ini dapat menyebabkan penegakan hukum tidak bisa berjalan secara objektif. Ia juga menegaskan yang dipegang adalah pendapat hakim dalam putusan, bukan pendapat ahli.

 

Lebih keras lagi, Harifin menyatakan bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman adalah pelanggaran hukum. “Itu jelas melanggar Undang-Undang,” tegasnya. Permintaan merevisi putusan memang dinilai tidak tepat. Bila ada yang tak setuju dengan putusan hakim, seharusnya yang ditempuh adalah upaya hukum. Bukan mengirimi surat ke Ketua MA untuk merevisi putusan.  

 

Harifin memang tak menyebut instansi atau kasus apa yang dimaksud. Namun, Juru Bicara MA Hatta Ali menjelaskan maksud Ketua MA adalah surat yang disampaikan oleh Satgas anti Mafia Hukum. "Itu kasusnya Vincent," tegasnya. Hatta juga menilai surat yang meminta permintaan revisi putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak tepat. "Caranya tidak seperti itu," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait